Loading...
Logo

Wawasan

Analisis Femisida dalam Pemberitaan Media Online di Indonesia dari Perspektif Keamanan Manusia

Lihat Dokumen

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi permasalahan teoretis terkait pemberitaan femisida yang terjadi di media online. Terdapat dua cara berpikir mengenai femisida dari perspektif keamanan manusia; hal ini merupakan bentuk kekerasan yang terus-menerus terhadap perempuan di ruang publik. Femisida yang terjadi di media online merupakan tindakan pemberitaan yang dilakukan untuk mendapatkan pembaca tanpa mempertimbangkan korban atau keluarganya. Selanjutnya, femisida dalam arti ketidaksetaraan gender dalam penanganan kasus di ruang privat yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan di ranah privat, seperti kekerasan dalam rumah tangga.

Metode analisis deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan peraturan perundang-undangan digunakan untuk memperoleh data aktual terkait kasus femisida di media online Indonesia. Pendekatan kualitatif juga digunakan untuk menganalisis isu femisida dari perspektif keamanan manusia.

Melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, reformasi hukum pidana sangat diperlukan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Penerapan sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan dengan meningkatkan sanksi pidana sebesar sepertiga (1/3) bagi pelaku yang berada dalam lingkup keluarga. Demikian pula, jika pelaku berasal dari luar keluarga, sanksi pidana juga ditingkatkan sebesar sepertiga (1/3) dari pidana pokok. Peningkatan sanksi pidana ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.

banner