Loading...
Logo

Wawasan

Ganti Rugi sebagai Tanggung Jawab Konsumen atas Perbuatan Melawan Hukum yang Menimbulkan Kerugian pada Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Lihat Dokumen

Abstrak

Listrik merupakan sumber daya yang sangat penting yang mendukung hampir setiap aspek kehidupan sehari-hari modern. Di Indonesia, penyediaan listrik sebagai utilitas publik terutama dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hubungan hukum antara penyedia listrik dan konsumen harus didasarkan pada prinsip itikad baik dalam pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing.

Namun demikian, pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen listrik masih terus terjadi. Perbuatan melawan hukum tersebut dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi penyedia listrik. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab konsumen yang timbul dari perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi PLN.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Kerangka teoritis didasarkan pada doktrin tanggung jawab konsumen atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian akibat kesalahan konsumen itu sendiri.

Hasil penelitian ini bertujuan untuk merumuskan prinsip-prinsip hukum yang mengatur ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab konsumen listrik yang perbuatan melawannya menyebabkan kerugian pada Perusahaan Listrik Negara.

banner