Abstrak
Kepailitan merupakan suatu kondisi hukum ketika debitur tidak mampu memenuhi utang yang masih belum dilunasi dan telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Perusahaan yang dinyatakan pailit tidak secara otomatis dibubarkan; melainkan tetap ada sebagai badan hukum sampai prosedur hukum yang berlaku untuk pembubaran dan likuidasi telah selesai. Dalam keadaan tertentu, perseroan terbatas yang dinyatakan pailit dapat tetap menjalankan kegiatan usahanya meskipun berstatus pailit.
Penelitian ini membahas dua permasalahan utama: (1) proses hukum pembubaran perseroan terbatas setelah dinyatakan pailit, dan (2) implikasi hukum yang timbul dari pernyataan pailit tersebut.
Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan berbasis kepustakaan melalui bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses likuidasi dimulai dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah dinyatakan pailit, perusahaan kehilangan kewenangannya untuk mengelola dan menguasai asetnya, dan kewenangan tersebut dialihkan sesuai dengan hukum kepailitan di Indonesia.