Loading...
Logo

Wawasan

Kekuatan Eksekutorial Akta Perdamaian dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia

Lihat Dokumen

ABSTRAK

Penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan melalui lembaga perdamaian dengan produk hukum berupa akta perdamaian. Namun, lembaga ini belum banyak digunakan, meskipun memberikan mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang lebih cepat melalui kekuatan eksekutorialnya. Dengan demikian, tidak tersedia upaya hukum lebih lanjut, baik dalam bentuk banding maupun kasasi.

Secara praktis, akta perdamaian diakui memiliki kekuatan eksekutorial. Namun, dalam praktiknya, beberapa pihak masih menempuh upaya hukum lebih lanjut meskipun telah mencapai penyelesaian perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian.

Optimalisasi penggunaan lembaga perdamaian yang memiliki kekuatan eksekutorial diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan perspektif hukum/yudisial yang berfokus pada aturan dan norma Hukum Acara Perdata, yang didukung oleh pendekatan perbandingan hukum berdasarkan prinsip-prinsip hukum.

Penelitian ini mengkaji aturan hukum sebagai standar yang mengatur perilaku hukum yang tepat. Penelitian dilakukan melalui analisis norma dan prinsip dengan menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.

banner