Loading...
Logo

Wawasan

Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik di Indonesia: Overkriminalisasi atau Tidak?

Lihat Dokumen

 

Abstract

Artikel ini mengkaji munculnya kekhawatiran publik mengenai dugaan overkriminalisasi dalam kasus pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permasalahan tersebut terutama muncul karena beberapa ketentuan dalam UU ITE masih terbuka terhadap berbagai penafsiran, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan memerlukan penjelasan peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif. Penelitian ini berpendapat bahwa penegakan hukum harus lebih menekankan pada asas legalitas daripada hanya mengandalkan teori-teori hukum pidana tradisional. Selain itu, kebijakan kriminalisasi yang terkandung dalam UU ITE cenderung mengutamakan sanksi pidana dibandingkan pendekatan hukum lainnya.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan kebebasan berpendapat, yang merupakan hak konstitusional fundamental yang dijamin berdasarkan Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akibatnya, pertanyaan terus muncul mengenai apakah kerangka hukum yang berlaku saat ini telah mencapai keseimbangan yang tepat antara melindungi reputasi individu dan menjaga kebebasan konstitusional.

Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Penelitian ini menerapkan tiga pendekatan analisis: pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.

banner