Abstrak
Aktivitas kehidupan manusia tidak terlepas dari berbagai risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan menimbulkan kerugian. Salah satu upaya untuk mengatasi risiko tersebut adalah dengan menggunakan jasa asuransi. Namun, dewasa ini sering terjadi kasus-kasus perasuransian yang merugikan masyarakat, antara lain akibat penyimpangan yang dilakukan oleh agen asuransi. Para pelaku umumnya hanya dikenakan sanksi pidana di sektor perasuransian, padahal perbuatan tersebut dapat merupakan tindak pidana pencucian uang.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor perasuransian dalam perspektif tindak pidana pencucian uang, dalam perkara yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN.Mnd tanggal 8 Juni 2021, belum dilaksanakan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum hanya menerapkan ketentuan mengenai tindak pidana umum dan tindak pidana di sektor perasuransian, meskipun Swita Glorite Supit melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di sektor perasuransian.
Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor perasuransian dalam perspektif tindak pidana pencucian uang terdiri atas aspek substansi hukum, yaitu ketentuan mengenai tindak pidana di sektor perasuransian dan tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana khusus sehingga penyidik dan penuntut umum hanya menerapkan ketentuan pidana di sektor perasuransian. Selain itu, belum terdapat peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara khusus mengatur tata cara dan kegiatan agen asuransi.
Hambatan juga terdapat pada aspek struktur hukum, yaitu aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut tidak menerapkan ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit. Sementara itu, dari aspek budaya hukum, masyarakat masih belum memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai mengenai ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana di sektor perasuransian dan tindak pidana pencucian uang.