
Penyelesaian Sengketa melalui Perdamaian dalam Sistem Peradilan Perdata: Mewujudkan Keadilan di Indonesia membahas peran penyelesaian secara damai (perjanjian perdamaian) dan mediasi yang terintegrasi dengan pengadilan sebagai mekanisme yang efektif untuk menyelesaikan sengketa perdata dalam sistem peradilan Indonesia. Buku ini mengkaji bagaimana mediasi dapat mendorong tercapainya hasil yang adil, efisien, dan saling menguntungkan sekaligus mengurangi penumpukan perkara perdata di pengadilan. Buku ini memberikan analisis komprehensif mengenai kerangka hukum yang mengatur mediasi dan perjanjian perdamaian, dengan menekankan pentingnya keduanya dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi prosedural dalam proses litigasi perdata.
Dengan mengacu pada doktrin hukum, peraturan perundang-undangan, praktik peradilan, dan perspektif komparatif, penulis membahas kedudukan hukum dan kekuatan pelaksanaan perjanjian perdamaian, persyaratan prosedural mediasi berdasarkan hukum Indonesia, serta tantangan praktis yang dihadapi dalam penerapan penyelesaian sengketa secara damai. Buku ini juga membahas efektivitas Alternative Dispute Resolution (ADR), peran mediasi di beberapa yurisdiksi, serta kontribusi mediasi dalam memperkuat sistem peradilan perdata Indonesia. Dengan memadukan analisis teoritis dan wawasan praktis, buku ini menjadi referensi berharga untuk memahami perkembangan peran mediasi dalam hukum acara perdata modern.
Buku ini merupakan referensi penting bagi mahasiswa hukum, akademisi hukum, hakim, advokat, mediator, konsultan hukum, pembuat kebijakan, dan praktisi yang ingin memahami lebih mendalam mengenai mediasi, Alternative Dispute Resolution (ADR), serta upaya mewujudkan keadilan dalam sistem peradilan perdata Indonesia.
Buku ini tersedia untuk dibeli melalui Rajagrafindo Persada Store resmi: