Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk membahas terjadinya pergeseran dari teori monistik ke teori dualistik dalam hukum pidana materiil Indonesia, di mana sistem pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal sebagai KUHP yang didasarkan pada asas legalitas terkini. Artikel ini merupakan penelitian normatif yang menganalisis teori dualistik untuk mengkaji permasalahan hukum. Metodologi yang digunakan adalah metodologi deskriptif kualitatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan teori dualistik. Singkatnya, berdasarkan asas legalitas, pidana dapat diterima atau dikenakan apabila perbuatan atau kesalahan menyebabkan adanya pidana dalam KUHP yang bersifat kaku dalam menyelesaikan permasalahan penegakan hukum. Perbedaan teori dualistik dapat dilihat dari pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah secara eksplisit menerapkan teori dualistik sebagai sistem pemidanaan di Indonesia dengan tujuan agar hubungan antara kepastian hukum dan keadilan dapat diwujudkan dalam yurisprudensi.