Loading...
Logo

Wawasan

Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Jual Beli Online

Lihat Dokumen

Abstrak

Perkembangan zaman yang semakin modern, seiring dengan pertumbuhan transaksi jual beli, telah mengubah kegiatan perdagangan sejalan dengan kemajuan teknologi. Transaksi jual beli yang pada awalnya dilakukan melalui metode konvensional semakin bergeser menuju platform online.

Perkembangan pesat perdagangan online harus diimbangi dengan kerangka hukum yang efektif untuk memastikan perlindungan bagi para pihak dalam transaksi elektronik, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meskipun terdapat peraturan tersebut, tindak pidana masih terus terjadi, salah satu yang paling umum adalah penipuan jual beli online. Penyelesaian hukum terhadap tindak pidana tersebut pada umumnya mengacu pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, karena Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindakan penipuan online.

Selain itu, perlindungan hukum yang diberikan kepada korban penipuan online belum secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya terkait dengan pengakuan hak korban untuk memperoleh kompensasi.

banner