Makalah ini membahas permasalahan dalam prosedur pemberian restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang, yang disebabkan oleh permasalahan dari aspek penegakan hukum dan aspek peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Meskipun telah terdapat ketentuan mengenai restitusi bagi korban perdagangan orang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, masih terdapat banyak kendala dalam pelaksanaan restitusi berdasarkan ketentuan hukum tersebut. Sementara itu, pemberian kompensasi secara umum juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tujuan dari makalah ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam hal pemberian restitusi bagi korban kasus perdagangan orang. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Bahan hukum primer terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan mengkaji bahan-bahan hukum yang relevan dengan pembahasan penelitian.