Abstrak
Sebagai konsekuensi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjunjung tinggi proses demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan untuk memilih wakil-wakil ke lembaga legislatif dan Presiden sebagai kepala cabang eksekutif. Selain tujuan memilih wakil untuk lembaga legislatif dan eksekutif, pemilu diharapkan dapat dilaksanakan secara jujur dan adil, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, meskipun pemilu dilaksanakan secara berkala, tindak pidana pemilu sering terjadi dan kerap menghambat proses demokrasi. Kondisi ini sebagian disebabkan oleh keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
Oleh karena itu, Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menginisiasi program edukasi hukum bagi warga Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan kondisi tersebut, program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu dan konsekuensi hukum dari pelanggaran dalam pemilu. Pelaksanaan program terdiri dari beberapa tahap, meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.
Hasil program menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai tindak pidana pemilu meningkat secara signifikan. Sebagai luaran tambahan, buku saku tentang tindak pidana pemilu dihasilkan sebagai referensi praktis bagi masyarakat. Selain itu, pelaksanaan program didokumentasikan dalam laporan resmi dan dipublikasikan dalam jurnal ilmiah untuk memaksimalkan kontribusi akademik dan manfaat praktisnya.