Loading...
Logo

Wawasan

Status Hukum Tanah yang Belum Bersertifikat di Indonesia: Tantangan dan Jalur Menuju Sertifikasi Hak Milik Berdasarkan Hukum Agraria

Lihat Dokumen

Abstrak

Setiap individu memiliki hak untuk memiliki harta benda pribadi, dan hak tersebut tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di Indonesia, sistem hukum agraria negara ini ditandai oleh kerangka hukum yang dualistis yang melahirkan berbagai bentuk penguasaan tanah. Salah satu bentuk tersebut adalah girik, yaitu dokumen tradisional yang umumnya berkaitan dengan kepemilikan tanah yang diperoleh melalui warisan dan pada umumnya tidak memiliki sertifikat tanah secara formal.

Tanah girik biasanya diwariskan dari generasi ke generasi tanpa didaftarkan secara formal, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan meningkatkan potensi terjadinya sengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder untuk mengkaji status hukum girik sebagai bukti kepemilikan tanah berdasarkan hukum agraria Indonesia.

Penelitian ini membahas dua pertanyaan utama: (1) Bagaimana kedudukan hukum girik sebagai bukti kepemilikan tanah berdasarkan hukum agraria Indonesia? dan (2) Bagaimana tanah yang dikuasai berdasarkan status girik dapat diubah menjadi hak atas tanah yang terdaftar secara formal?

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak mengakui girik sebagai bukti hukum yang bersifat menentukan atas kepemilikan tanah, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 34/K/Sip/1960. Oleh karena itu, penelitian ini menyoroti pentingnya memformalkan tanah girik melalui proses pendaftaran dan sertifikasi tanah guna menjamin kepastian hukum, memperkuat hak kepemilikan, dan mencegah sengketa tanah di kemudian hari.

banner