Abstrak (Hasil OCR)
Kepolisian dalam era demokrasi, dalam menjalankan tugasnya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, berkewajiban menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, dalam kenyataannya, kepolisian menggunakan gas air mata dalam menangani kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pengamanan terkait penggunaan gas air mata dalam penanganan kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dalam pertandingan sepak bola di Indonesia yang berkaitan dengan regulasi FIFA, serta untuk mengetahui apakah tindakan kepolisian dalam menangani kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia harus berlandaskan pada ketentuan yang berlaku di Indonesia sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan dan negara hukum Indonesia. Upaya kepolisian dalam menangani kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, dengan menggunakan gas air mata, meskipun diperbolehkan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip yang mengatur penggunaan kekuatan serta hak asasi manusia dalam tindakan kepolisian. Oleh karena itu, ke depannya kepolisian perlu menetapkan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan pertandingan sepak bola dengan mengadopsi regulasi FIFA sebagai dasar hukum bagi petugas keamanan.