Abstrak
Kejahatan merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari dari perkembangan sosial yang terus berkembang seiring dengan dinamika kehidupan manusia. Meningkatnya frekuensi dan kompleksitas kegiatan kriminal memerlukan langkah-langkah pencegahan yang efektif, salah satunya adalah memberdayakan anggota masyarakat melalui Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) sebagai bentuk inisiatif keamanan berbasis masyarakat yang bersifat sukarela.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak anggota masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya Satuan Keamanan Lingkungan dalam mencegah kejahatan. Oleh karena itu, program pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk pendidikan hukum dan penyuluhan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan kejahatan melalui penguatan Satuan Keamanan Lingkungan.
Program ini ditujukan kepada warga Desa Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Pelaksanaannya terdiri dari empat tahap: persiapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.
Hasil menunjukkan bahwa program telah berhasil dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat yang antusias. Selain itu, kegiatan penyuluhan hukum secara signifikan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai strategi pencegahan kejahatan serta peran penting Satuan Keamanan Lingkungan dalam menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat.