Loading...
Logo

Wawasan

Urgensi Konstitusionalisasi Hak atas Pangan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Lihat Dokumen

Abstrak

Pangan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar dan merupakan sumber daya penting bagi kelangsungan hidup serta perkembangan peradaban manusia. Oleh karena itu, hak atas pangan yang layak harus dipandang dari perspektif hak asasi manusia. Sebagai negara demokrasi konstitusional, Indonesia harus secara tegas mengakui pangan sebagai bagian dari isu hak asasi manusia. Dengan demikian, Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan.

Namun, dalam praktiknya, Indonesia masih menghadapi tantangan yang signifikan dalam memastikan pemenuhan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia. Oleh karena itu, hak atas pangan harus secara tegas diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi konstitusionalisasi hak atas pangan dalam UUD 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakharmonisan regulasi mencerminkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan pembangunan secara efektif dengan cara yang menjamin perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Kegagalan dalam melindungi lahan pertanian berkelanjutan secara memadai pada akhirnya dapat meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap pangan impor, sehingga menimbulkan risiko terhadap ketahanan pangan nasional dan terwujudnya hak atas pangan yang dijamin secara konstitusional.

banner