Loading...
Logo

Wawasan

Urgensi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Lihat Dokumen

Di Indonesia, mediasi di pengadilan pada awalnya diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008, yang mewajibkan para pihak untuk menjalani mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dilakukan. Proses mediasi dilakukan oleh mediator yang ditunjuk dari kalangan hakim Pengadilan Negeri yang tidak ditugaskan untuk memeriksa perkara tersebut. Penggunaan hakim sebagai mediator dan pelaksanaan mediasi di dalam lingkungan pengadilan tingkat pertama diberikan secara cuma-cuma. Sebagai aturan umum, proses mediasi bersifat rahasia dan tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menyepakati lain.

banner