
Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. telah dipercaya sebagai kuasa hukum PT Jaya Real Property Tbk., salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia, sejak 2004. Selama hubungan profesional yang telah berlangsung lama tersebut, ia telah mewakili perusahaan dalam berbagai perkara litigasi yang kompleks, khususnya dalam sengketa pertanahan dan properti.
Salah satu perkara penting yang pernah ditanganinya adalah penyelesaian sengketa tanah yang telah berlangsung lama dan melibatkan D.L. Sitorus terkait properti seluas 6.689 meter persegi di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setelah melalui proses litigasi selama lebih dari satu dekade, sengketa tersebut berakhir dengan berhasil dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui eksekusi berdasarkan perintah pengadilan pada 7 Maret 2018.
Sepanjang karier hukumnya, Dr. Endang Hadrian telah menangani berbagai sengketa yang mendapat perhatian luas dan memiliki arti strategis di berbagai pengadilan di Indonesia.
Salah satu perkara paling penting yang pernah ditanganinya adalah ketika ia bertindak sebagai kuasa hukum Drs. H. Arsid, M.Si. dan Andreas Taulany dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan 2010 (PHPU) di hadapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Ia juga berhasil mewakili klien dalam sengketa administrasi pertanahan yang penting di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, yang melibatkan pembatalan 26 sertifikat hak kepemilikan tanah (SHM) yang diterbitkan atas bidang tanah yang sama. Perkara tersebut secara luas diakui sebagai salah satu sengketa administrasi pertanahan yang signifikan di wilayah tersebut karena jumlah sertifikat tanah yang tumpang tindih yang tidak biasa.
Selain menjalankan praktik litigasi, Dr. Endang Hadrian juga menjabat sebagai Mediator Non-Hakim yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang, yang mencerminkan kemampuan profesionalnya dalam penyelesaian sengketa alternatif di samping pengalaman advokasinya di ruang persidangan.
Dengan pengalaman lebih dari dua dekade, Dr. Endang Hadrian telah membangun praktik hukum yang luas dalam mewakili korporasi, lembaga pemerintah, dan klien swasta dalam berbagai perkara litigasi perdata yang kompleks, sengketa pertanahan dan properti, perkara komersial, litigasi konstitusional, serta proses hukum administrasi.
Baca Selengkapnya : https://fokusatu.com/2018/03/10/banyak-menangkan-kasus-berat-nama-endang-hadrian-sh-patut-diperhitungkan/