
Sengketa tanah yang melibatkan aktor Indonesia Mat Solar hingga kini belum terselesaikan. Sebelumnya, Mat Solar melaporkan Muhammad Idris secara pidana dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Menurut kuasa hukum Idris, Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., Mat Solar pada awalnya membeli tanah yang disengketakan dari Rusli, tetapi transaksi tersebut didaftarkan atas nama Muhammad Idris. Oleh karena itu, Idris menolak menyerahkan dana ganti rugi karena sejak awal hubungan hukumnya hanya dengan Rusli.
"Uang ganti rugi tanah sekitar Rp3,3 miliar dititipkan kepada pengadilan melalui mekanisme konsinyasi. Pak Idris diminta untuk mengambil dana tersebut," ujar Endang Hadrian kepada detik.com pada 8 September 2020.
Ia menjelaskan lebih lanjut:
"Pak Mat Solar membeli tanah tersebut dari Pak Rusli, tetapi semuanya didaftarkan atas nama Pak Idris. Oleh karena itu, Pak Idris menolak menyerahkan dana tersebut karena hubungan hukumnya adalah dengan Pak Rusli. Masalah tersebut masih dalam tahap negosiasi."
Menurut Endang Hadrian, seluruh pihak sedang melakukan negosiasi. Namun, karena Idris menolak menyerahkan dana tersebut kepada Mat Solar, aktor tersebut kemudian membuat laporan pidana kepada Polres Metro Tangerang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Tuduhan penipuan didasarkan pada penarikan sekitar Rp240 juta oleh Idris yang berkaitan dengan tanah yang diidentifikasi sebagai Girik No. 60 atas nama Herman. Sementara itu, tuduhan penggelapan berkaitan dengan dugaan kegagalan Idris menyerahkan sertifikat tanah (Letter C No. 60) kepada Mat Solar.
Endang Hadrian menegaskan bahwa sengketa tersebut sebenarnya melibatkan dua bidang tanah yang berbeda, dan salah satu perkara tersebut telah diselesaikan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum dari tuduhan pidana tersebut.
"Di mana penipuannya? Di mana penggelapannya? Klien kami tidak pernah menguasai bukti tersebut. Semuanya masih berada dalam penguasaan Pak Mat Solar. Uangnya masih ada, jelas dititipkan di pengadilan. Tanahnya sendiri seluas 1.350 meter persegi juga tidak pernah berkurang. Itulah fakta yang terungkap dalam persidangan hari ini."
Ia juga menyatakan bahwa keterangan dari pihak pemerintah desa mengonfirmasi bahwa Letter C No. 1242 dan Letter C No. 60 merupakan dua bidang tanah yang berbeda dengan pemilik yang berbeda.
Uang sebesar Rp250 juta yang berkaitan dengan tanah milik Herman telah diselesaikan, sedangkan dana ganti rugi sekitar Rp3,3 miliar masih dititipkan di pengadilan melalui proses konsinyasi.
Sumber: detik.com
Dalam beberapa tahun terakhir, nama Mat Solar kembali menjadi perhatian publik—bukan karena karier aktingnya, melainkan karena sengketa tanah yang menjadi sorotan. Komedian senior yang dikenal luas melalui perannya dalam Bajaj Bajuri dan Tukang Bubur Naik Haji tersebut telah lama meninggalkan dunia hiburan dan saat ini sedang menghadapi dampak dari penyakit stroke.
Menurut laporan dari Beepdo di YouTube, Mat Solar membuat laporan pidana setelah mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,3 miliar. Muhammad Idris kemudian ditahan dan perkara tersebut berlanjut melalui sistem peradilan Indonesia.
Sengketa tersebut bermula dari transaksi gadai tanah pada 1993, ketika Muhammad Idris menggadaikan sebidang tanah seluas 1.350 meter persegi kepada Rusli sebesar Rp8 juta tanpa adanya pengalihan kepemilikan secara resmi.
Sebagaimana dijelaskan oleh Endang Hadrian, kuasa hukum Muhammad Idris:
"Perkara ini bermula ketika Idris menggadaikan tanahnya seluas 1.350 meter persegi kepada Rusli sebesar Rp8 juta pada tahun 1993 tanpa adanya pengalihan hak secara resmi."
Menurut tim hukum Idris, Rusli kemudian menjual tanah tersebut kepada Mat Solar pada 2004 seharga Rp85 juta, meskipun tidak pernah dibuat Akta Jual Beli (AJB) secara resmi.
Sengketa tersebut semakin berkembang ketika pemerintah Indonesia mengambil tanah tersebut untuk proyek perluasan jalan tol. Karena tidak pernah dibuat AJB yang sah, dana ganti rugi secara hukum hanya dapat diklaim oleh pemilik yang terdaftar, yaitu Muhammad Idris, bukan Mat Solar.
Akibatnya, sekitar Rp3,3 miliar dana ganti rugi dititipkan kepada pengadilan melalui proses konsinyasi sambil menunggu penyelesaian sengketa kepemilikan.
Perbedaan pandangan hukum mengenai kepemilikan, hak atas ganti rugi, dan dokumen tanah tersebut kemudian menjadi dasar dari proses perkara perdata dan pidana antara para pihak.