Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Dr. Endang Hadrian, Kuasa Hukum Lilianny Suryanto: Sengketa Tanah di Labuan Bajo Harus Diselesaikan Berdasarkan Hukum Adat

 

LABUAN BAJO — Sengketa kepemilikan atas sebidang tanah seluas 10 hektare yang berada di kawasan wisata Bukit Sylvia, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang melibatkan Emilton Suryanto dan Oktavianus Leo, kembali mendapat perhatian publik.

Kuasa hukum Lilianny Suryanto, Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., menegaskan bahwa sengketa tersebut harus diselesaikan dengan mengacu pada hukum adat yang berlaku di Labuan Bajo, bukan semata-mata berdasarkan klaim penguasaan fisik tanah dalam jangka waktu yang panjang.

Menurut Dr. Endang, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut bukan diperoleh melalui penguasaan secara melawan hukum.

“Tanah tersebut diperoleh secara sah oleh Emilton Suryanto melalui transaksi jual beli yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya di Labuan Bajo.

Ia menilai klaim Oktavianus Leo, selaku ahli waris dari Lois Leo, yang mendasarkan kepemilikan atas penguasaan tanah selama 30 tahun dengan menggunakan konsep acquisitive prescription (adverse possession) tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

“Doktrin hukum tersebut tidak dikenal dalam hukum adat yang berlaku. Sebaliknya, terdapat prinsip rechtsverwerking, yaitu keadaan ketika seseorang yang mengabaikan atau menelantarkan hak atas tanahnya dapat kehilangan hak tersebut,” ujar Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Lilianny Suryanto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanah-tanah yang berada di wilayah Labuan Bajo merupakan bagian dari tanah ulayat masyarakat adat yang berada di bawah kewenangan lembaga adat Kedaluan Nggorang.

Wilayah adat tersebut meliputi Kecamatan Labuan Bajo, Desa Batu Cermin, Desa Wae Kelambu, Desa Nggorang, dan Desa Watu Nggelek.

Oleh karena itu, setiap pihak yang bermaksud memperoleh atau menguasai tanah di wilayah tersebut harus terlebih dahulu memperoleh pemberian atau pengalihan hak atas tanah adat dari pemimpin adat yang berwenang, sesuai dengan tata cara dan ketentuan hukum adat yang berlaku.

Menurut Dr. Endang, pemahaman terhadap hukum adat menjadi aspek penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Labuan Bajo, mengingat keberadaan hak ulayat dan struktur kelembagaan adat masih memiliki peran dalam hubungan masyarakat dengan tanah.

Baca artikel selengkapnya di:

  • Berbagi Info Nasional
  • Suara Masyarakat Indonesia
banner