Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Dr. Endang Hadrian Meraih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Cum Laude dari Universitas Trisakti

Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. meraih gelar Doktor Hukum (Dr.) dari Universitas Trisakti dengan predikat Cum Laude. Disertasi doktornya yang berjudul "Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia dan Penegakan Hukum" mencerminkan komitmen jangka panjangnya dalam mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa dan meningkatkan sistem peradilan perdata di Indonesia.

Disertasi tersebut menyajikan empat konsep utama yang dirancang untuk memperkuat mediasi dan hukum acara perdata di Indonesia.

Pertama, disertasi tersebut menekankan potensi besar mediasi yang terintegrasi dengan pengadilan (court-annexed mediation) sebagai alternatif yang lebih efisien dan hemat biaya dibandingkan litigasi. Mediasi mendorong penyelesaian yang saling menguntungkan (win-win solution), mengurangi biaya dan waktu litigasi, serta berkontribusi dalam mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Kedua, penelitian tersebut mengusulkan langkah-langkah untuk memperkuat prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian tersebut berpendapat bahwa kesepakatan perdamaian yang disahkan oleh pengadilan harus memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga menghilangkan kebutuhan untuk mengajukan banding, kasasi, atau proses litigasi selanjutnya sekaligus memungkinkan pelaksanaan putusan secara segera.

Ketiga, disertasi tersebut merekomendasikan bahwa, dalam perkara-perkara yang sesuai, para pihak yang mengikuti proses mediasi dapat diperbolehkan memberikan jaminan atau agunan untuk memastikan pemenuhan kewajiban dalam kesepakatan perdamaian. Jaminan tersebut akan memperkuat kekuatan eksekutorial dari kesepakatan perdamaian dan mengurangi risiko terjadinya wanprestasi.

Keempat, penelitian tersebut mendorong pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Indonesia yang komprehensif dan secara khusus mengatur mediasi sebagai bagian integral dari proses peradilan perdata. Kerangka yang diusulkan akan mengakomodasi prinsip-prinsip mediasi yang mencerminkan tradisi hukum Indonesia sekaligus menyediakan sistem hukum acara yang modern dan efektif.

Disertasi tersebut mengintegrasikan perspektif teoritis dan praktis dengan memberikan analisis komprehensif terhadap kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Disertasi tersebut juga mengembangkan rekomendasi yang ditujukan untuk mendukung pembaruan hukum acara perdata Indonesia di masa mendatang.

Sejak memulai karier di bidang hukum pada 1998, Dr. Endang Hadrian telah memiliki pengalaman profesional selama lebih dari dua dekade dalam mewakili korporasi, lembaga pemerintah, dan klien swasta dalam berbagai sengketa kompleks di bidang perdata, komersial, properti, pertanahan, kontrak, konstitusional, dan hukum administrasi negara.

Selain menjalankan praktik litigasi, Dr. Endang Hadrian terdaftar sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, yang mencerminkan keahliannya baik dalam litigasi maupun penyelesaian sengketa alternatif. Kariernya menggabungkan pengalaman advokasi yang luas di ruang persidangan dengan keilmuan akademis, yang menunjukkan komitmen kuat terhadap pembaruan hukum, penyelesaian sengketa, dan kemajuan sistem peradilan Indonesia.

banner