
LABUAN BAJO — Suasana persidangan kembali memanas di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 14 Oktober 2025, ketika perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2025/PN.LBJ terkait sengketa kepemilikan tanah di kawasan strategis pariwisata Labuan Bajo kembali dilanjutkan dan menarik perhatian publik.
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum penggugat, Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., menghadirkan dua orang ahli sebagai saksi ahli, yaitu Kanisius Deki, ahli hukum adat, dan Husni Kusuma Dinata, S.H., M.H., ahli hukum perdata.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima media, kehadiran kedua ahli tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada Majelis Hakim mengenai pokok sengketa. Dr. Endang menegaskan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut landasan hukum adat serta legitimasi historis atas tanah ulayat masyarakat adat Kedaluan Nggorang.
“Sengketa ini memiliki akar hukum adat yang jelas. Tanah milik klien kami berasal dari tanah ulayat yang diberikan oleh Dalu Ishaka dan Haku Mustafa, dua tokoh adat Kedaluan Nggorang. Oleh karena itu, kami menghadirkan ahli hukum adat dan ahli hukum perdata agar Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara komprehensif, baik dari perspektif hukum adat maupun sistem hukum nasional,” ujar Dr. Endang setelah persidangan.
Ia lebih lanjut menyampaikan bahwa klaim kepemilikan pihak tergugat yang hanya didasarkan pada penguasaan tanah dalam jangka waktu lama oleh orang tua tergugat tidak serta-merta dapat membuktikan adanya hak kepemilikan secara hukum.
“Dalam hukum adat, penguasaan tidak serta-merta berarti kepemilikan. Seseorang yang hanya menggarap atau mengusahakan tanah ulayat pada dasarnya memperoleh hak untuk mengambil atau menikmati hasilnya, bukan hak kepemilikan atas tanah tersebut,” jelasnya.
Keterangan ahli hukum adat Kanisius Deki menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa Labuan Bajo masih merupakan bagian dari wilayah adat Kedaluan Nggorang, di mana hukum adat masih hidup, berlaku, dan dihormati oleh masyarakat setempat.
Dr. Endang menilai keterangan tersebut memiliki arti penting dalam perkara yang sedang diperiksa.
“Ahli hukum adat menegaskan bahwa setiap pihak yang ingin memperoleh tanah di Labuan Bajo terlebih dahulu harus mendapatkan pemberian atau pengakuan hak atas tanah adat dari pemimpin adat yang berwenang. Hal tersebut telah menjadi norma adat yang berlaku sejak lama. Tidak seseorang dapat begitu saja mengklaim kepemilikan atas tanah ulayat hanya karena telah menguasai atau menggunakan tanah tersebut,” ujarnya.
Perkara ini menjadi salah satu contoh pentingnya memahami hubungan antara hukum adat, hukum pertanahan, dan hukum perdata dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah, khususnya di wilayah yang masih memiliki struktur dan nilai-nilai hukum adat yang kuat.
Baca artikel selengkapnya: Media BBC, Babel Today, Detik Babel, Lingkar Bisnis, Info Timur