Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. Meraih Kemenangan dalam Sengketa Tanah Melawan Mat Solar di Tangerang

 

Tangerang � Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. kembali meraih hasil yang menguntungkan di pengadilan dalam perkara yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah.

Dalam perkara ini, Dr. Endang Hadrian mewakili H. Muhammad Idris dalam perkara pidana yang timbul dari dana ganti rugi atas tanah yang dibebaskan untuk proyek jalan tol. Dana ganti rugi tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui mekanisme konsinyasi. Sengketa tersebut kemudian berlanjut menjadi proses pidana yang dimulai setelah adanya laporan dari aktor dan komedian Nasrullah, yang dikenal secara profesional sebagai Mat Solar, terhadap H. Muhammad Idris, yang sempat ditahan selama kurang lebih tiga bulan selama proses hukum berlangsung.

Persidangan pidana antara Mat Solar dan H. Muhammad Idris, seorang guru agama Islam yang dihormati, mencapai tahap akhir dengan dibacakannya putusan pengadilan pada 20 Oktober 2020. Jaksa Penuntut Umum mendakwa adanya pelanggaran terhadap Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penggelapan dan penipuan.

Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang berlangsung dengan sengit, dengan fokus pada penentuan fakta-fakta materiil yang timbul dari laporan yang diajukan oleh Mat Solar.

Pada akhir persidangan, H. Muhammad Idris memenangkan perkara di pengadilan, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., dari Endang Hadrian & Partners, yang berkedudukan di BSD City, Tangerang Selatan.

Perkara ini semakin mencerminkan pengalaman Endang Hadrian & Partners dalam mewakili klien dalam sengketa tanah yang kompleks yang melibatkan dugaan tindak pidana, konsinyasi dana ganti rugi pengadaan tanah, serta perlindungan hak atas properti melalui proses litigasi di pengadilan Indonesia.

banner