Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Edisi ke-4 buku karya pengacara Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. telah diterbitkan.

 

Jakarta – Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., selaku penasihat hukum salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait Proyek Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari, menyampaikan dalam persidangan bahwa proses penuntutan pidana tersebut dimulai secara prematur dan sebelum sengketa perdata yang mendasarinya memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Dr. Endang Hadrian, bukti yang diajukan dalam persidangan menunjukkan bahwa Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Proyek Akses Pelabuhan Warnasari (Tahap II) tertanggal 22 Januari 2021, ditandatangani oleh Ir. Tb. Abu Bakar Rasyid, Direktur Utama PT Arkindo, bersama saksi Jhony Husban.

Dr. Endang selanjutnya berpendapat bahwa berdasarkan bukti yang diajukan, Jhony Husban adalah pihak yang diduga menggunakan nama PT Arkindo untuk mengikuti proses pengadaan. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen tender yang memuat informasi yang diduga tidak benar tersebut disusun dan disampaikan oleh Jhony Husban, yang menurut pihak pembelaan juga diakui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah persidangan eksepsi, Dr. Endang menyatakan bahwa proses pidana tersebut tampak prematur, karena berkaitan erat dengan sengketa kontraktual yang masih berlangsung yang timbul dari Kontrak No. 003/HK-PCM/I/2021, tertanggal 20 Januari 2021, antara PT Pelabuhan Cilegon Mandiri dan PT Arkindo–PT Marina Cipta Pratama Joint Operation (KSO).

Ia menjelaskan bahwa sengketa perdata terkait sebelumnya telah diputus menguntungkan PT Arkindo–PT Marina Cipta Kreasi KSO oleh Pengadilan Negeri Serang melalui Putusan No. 121/Pdt.G/2023/PN.Srg tertanggal 12 April 2023, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui Putusan No. 175/PDT/2023/PT.BTN tertanggal 20 Juli 2023. Namun, pada saat proses pidana berlangsung, perkara perdata tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut Dr. Endang Hadrian, Jaksa Penuntut Umum seharusnya menunggu putusan final dan berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata sebelum melanjutkan penuntutan pidana, karena persoalan kontraktual tersebut masih belum terselesaikan.

Dr. Endang juga mempertanyakan tuduhan mengenai kerugian keuangan negara sebesar Rp7.001.544.764, dengan alasan bahwa surat dakwaan tidak menjelaskan lembaga mana yang secara sah berwenang telah menentukan adanya dan jumlah kerugian tersebut.

Ia merujuk pada Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).

Dr. Endang berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara cermat persoalan hukum dan fakta yang disampaikan dalam proses eksepsi, termasuk temuan dalam putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Serang yang menurut pihak pembelaan menunjukkan bahwa proses pidana seharusnya menunggu sampai perkara perdata selesai. Ia berpendapat bahwa melanjutkan proses penuntutan pidana sebelum sengketa perdata memperoleh putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap dapat menimbulkan kesan bahwa perkara tersebut dimulai secara prematur.

Perkara ini mencerminkan pengalaman Endang Hadrian & Partners dalam mewakili klien dalam perkara kompleks yang melibatkan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontrak konstruksi, dugaan korupsi, serta hubungan antara proses perdata dan pidana berdasarkan hukum Indonesia.

Baca selengkapnya: https://wartabuana.com/berita-global/politik-dan-hukum/endang-hadrian-kasus-korupsi-pembangunan-akses-pelabuhan-warnasari-prematur-dan-dipaksakan/

banner