
Tim hukum Endang Hadrian & Partners bertindak sebagai kuasa hukum pelapor dalam proses penyidikan perkara pidana terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan beberapa individu yang memiliki keterkaitan dengan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’Nur di Tangerang, Indonesia.
Laporan tersebut dibuat pada 2 Juli 2024 di Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/725/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kemudian berkembang ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/281/IX/RES.1.24/2024/Reskrim.
Selaku kuasa hukum pelapor, Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., membenarkan bahwa tim hukum menerima SPDP tersebut pada 19 September 2024, bersamaan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/292/IX/RES.1.24/2024/Reskrim, terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak yang diduga dilakukan oleh individu yang memiliki keterkaitan dengan yayasan tersebut.
Sepanjang proses penyidikan, Endang Hadrian & Partners memberikan pendampingan hukum kepada pelapor, mendampingi para saksi dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, serta membantu menghadirkan keterangan saksi tambahan yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang identitasnya dalam pemberitaan maupun proses hukum disebutkan menggunakan inisial. Tim hukum tetap memberikan pendampingan kepada pelapor sepanjang proses penyidikan dengan tetap menghormati ketentuan hukum acara pidana serta asas praduga tak bersalah.
Perkara ini mencerminkan pengalaman Endang Hadrian & Partners dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban maupun pelapor dalam perkara pidana yang sensitif, termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam menjalankan pendampingan tersebut, firma hukum berkomitmen untuk membantu melindungi hak-hak korban dan pelapor serta mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Baca Selengkapnya :
https://beritacom.com/diduga-cabuli-anak-asuh-oknum-yayasan-darussalam-annur-dipolisikan/
https://www.harianindonesia.net/dipolisikan-oknum-yayasan-darussalam-annur-diduga-cabuli-anak-asuh