
Sejak 2004, Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. telah menjadi kuasa hukum PT Jaya Real Property (PT JRP) dalam sengketa tanah yang telah berlangsung lama, terkait sebidang tanah seluas 6.689 meter persegi yang berlokasi di Jalan AMD Raya, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Setelah bertahun-tahun menjalani proses litigasi, proses hukum tersebut akhirnya berakhir dengan kemenangan bagi PT Jaya Real Property.
Sengketa antara PT Jaya Real Property dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris D.L. Sitorus menghadirkan tantangan hukum dan praktis yang signifikan. Selain adanya klaim kepemilikan yang saling bertentangan, properti tersebut telah ditempati oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan terdapat banyak bangunan semi permanen yang didirikan tanpa izin. Menurut perkara tersebut, tanah tersebut juga dijaga oleh sejumlah orang yang diduga secara tidak sah menghalangi pemilik yang sah untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.
Pada 7 Maret 2018, Pengadilan Negeri Tangerang berhasil melaksanakan eksekusi terhadap properti tersebut berdasarkan perintah pengadilan. Pelaksanaan eksekusi didukung oleh satuan tugas gabungan yang terdiri dari personel Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (Kodim), Brimob, serta pejabat pemerintah daerah untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung dengan aman dan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai kuasa hukum PT Jaya Real Property, Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. menyatakan bahwa eksekusi paksa tersebut diperlukan karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan eksekusi dilakukan untuk memastikan kliennya dapat sepenuhnya menjalankan hak kepemilikan dan penguasaan yang sah atas properti tersebut setelah bertahun-tahun terjadi penguasaan tanpa izin.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut menandai berakhirnya sengketa hukum yang telah ditangani oleh Dr. Endang Hadrian selama lebih dari satu dekade dan menunjukkan pengalaman luas Endang Hadrian & Partners dalam menangani litigasi kompleks mengenai kepemilikan tanah, proses eksekusi properti, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di hadapan pengadilan Indonesia.