
Berhasil Mewakili PT Jaya Real Property Tbk dalam Eksekusi Tanah Setelah Sengketa Pertanahan Selama Satu Dekade
Pada 7 Maret 2018, gabungan pasukan pengamanan yang terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komando Distrik Militer (Kodim), Korps Brigade Mobil (Brimob), dan pejabat pemerintah daerah mengamankan pelaksanaan eksekusi berdasarkan perintah pengadilan atas sebidang tanah di Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam sengketa antara PT Jaya Real Property Tbk dan para ahli waris D.L. Sitorus.
Properti yang dieksekusi berupa tanah seluas sekitar 6.689 meter persegi yang berlokasi di Jalan AMD Raya, RT 003/RW 001, Pondok Kacang Barat, yang sebelumnya ditempati oleh para ahli waris D.L. Sitorus.
Bertindak sebagai kuasa hukum PT Jaya Real Property Tbk, Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. menegaskan bahwa eksekusi tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memastikan bahwa klien kami mendapatkan kembali penguasaan atas properti yang secara sah merupakan miliknya, yang sebelumnya telah dikuasai secara melawan hukum," ujar Endang Hadrian di lokasi eksekusi.
Sengketa tanah tersebut dimulai pada tahun 2008 dan melalui beberapa tingkat pemeriksaan peradilan sebelum mencapai putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap. Keberhasilan pelaksanaan eksekusi tersebut menandai berakhirnya proses litigasi selama lebih dari sepuluh tahun.
Eksekusi tersebut didasarkan pada putusan-putusan pengadilan berikut:
Putusan-putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Keberhasilan dalam mewakili klien tersebut menunjukkan pengalaman luas Dr. Endang Hadrian dalam menangani sengketa tanah yang kompleks, mulai dari proses persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain menangani litigasi perdata dan sengketa pertanahan, Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. juga telah mewakili klien dalam perkara konstitusional di hadapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam Perkara No. 209/PHPU.D-VIII/2010, Dr. Endang Hadrian menjadi anggota Tim Advokasi Hukum Arsid–Andre, yang mewakili calon wali kota dan wakil wali kota Drs. H. Arsid, M.Si. dan Andreas Taulany dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan tahun 2010, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 November 2010.
Tim hukum tersebut terdiri dari:
Keterlibatan tersebut mencerminkan pengalaman Dr. Endang Hadrian dalam menangani litigasi konstitusional dan sengketa pemilihan umum di hadapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Keberhasilan dalam berbagai perkara kompleks di bidang litigasi perdata, sengketa pertanahan, dan perkara konstitusional tersebut menunjukkan komitmen Dr. Endang Hadrian dalam memberikan pendampingan hukum yang strategis, efektif, dan berorientasi pada hasil, sekaligus melindungi hak dan kepentingan hukum para kliennya.