
Alat berat dikerahkan selama pelaksanaan eksekusi untuk memudahkan pembongkaran dan pembersihan properti. Mobil pemadam kebakaran dan ambulans juga disiagakan, karena para ahli waris D.L. Sitorus, yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan hak garap yang telah dialihkan, masih terus menempati properti tersebut. Mereka telah mendirikan bangunan semi permanen tanpa izin dan diduga menempatkan sejumlah orang untuk menjaga dan menguasai tanah tersebut secara melawan hukum.
Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. menyampaikan kepuasannya atas keberhasilan pelaksanaan eksekusi ketika diwawancarai di lokasi properti seluas 6.689 meter persegi yang terletak di Jalan AMD Raya, RT 003/RW 001, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Ia menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan-putusan pengadilan berikut yang telah berkekuatan hukum tetap:
Putusan-putusan tersebut secara konklusif menegaskan kepemilikan hukum PT Jaya Real Property Tbk. atas tanah tersebut dan menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi berdasarkan perintah pengadilan.