Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Endang Hadrian Menangani Sengketa Tanah dengan Kompleksitas Tinggi Melibatkan Ratusan Sertifikat di PTUN Semarang

SEMARANG β€” Praktisi hukum pertanahan Endang Hadrian menangani perkara sengketa tanah dengan kompleksitas tinggi yang melibatkan ratusan sertifikat tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan jumlah sertifikat tanah yang sangat besar serta dugaan adanya permasalahan administratif dalam proses penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.

Sengketa ini melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan hukum yang saling berkaitan, sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang cermat, sistematis, dan terstruktur.

Menurut Endang Hadrian, sengketa yang melibatkan ratusan sertifikat tanah membutuhkan strategi hukum yang komprehensif. Hal tersebut mencakup penelusuran riwayat hak atas tanah, pemeriksaan keabsahan dokumen pendukung, serta pencocokan antara data yuridis dan data fisik tanah.

Ia menjelaskan bahwa setiap sertifikat tanah harus diperiksa secara individual, termasuk kewenangan pejabat yang menerbitkannya, kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, serta keabsahan dasar hukum yang menjadi landasan penerbitannya.

β€œHal inilah yang membuat perkara dengan karakteristik seperti ini memiliki tingkat kompleksitas yang sangat tinggi,” ujarnya.

Endang juga menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada proses persidangan. Penanganan perkara juga mencakup analisis hukum secara mendalam untuk mengidentifikasi potensi cacat administratif yang dapat menjadi dasar dalam proses pembatalan sertifikat tanah melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa penanganan sengketa dengan skala dan kompleksitas tersebut menunjukkan pentingnya keahlian khusus dalam bidang hukum agraria dan hukum administrasi negara. Putusan pengadilan juga dinilai berpotensi menjadi salah satu rujukan penting dalam penanganan sengketa pertanahan dengan karakteristik serupa di masa mendatang.

Dalam perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.SMG, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang kemudian memutuskan pembatalan terhadap ratusan sertifikat tanah.

Baca artikel selengkapnya:

banner