Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Endang Hadrian Menjadi Kuasa Hukum Terdakwa dalam Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari Tahap II PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM)

Persidangan perkara dugaan korupsi terkait Proyek Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari Tahap II Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada 29 November 2023.

Agenda persidangan pada saat itu adalah pembacaan eksepsi atau keberatan Penasihat Hukum atas nama terdakwa Sugiman, sebagai tanggapan terhadap surat dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa Sugiman telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan identitas perusahaan atau “meminjam bendera perusahaan” PT Arkindo untuk mengikuti proses tender di PT PCM serta menyerahkan informasi yang tidak benar dalam dokumen tender.

Dalam eksepsi tersebut, Endang Hadrian, selaku Penasihat Hukum terdakwa, menyampaikan bahwa pihak yang sebenarnya menggunakan atau meminjam identitas perusahaan PT Arkindo untuk mengikuti tender konstruksi terintegrasi desain dan bangun Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Tahap II Tahun 2021 adalah Johnny Husban, bukan Sugiman.

Menurut pihak pembelaan, hal tersebut didukung oleh dokumen Perjanjian Kerja Sama Proyek Konstruksi Terintegrasi Desain dan Bangun Pembangunan Akses Pelabuhan Warnasari Tahap II PT PCM, tertanggal 22 Januari 2021, yang ditandatangani oleh Ir. Tb. Abu Bakar Rasyid, selaku Direktur Utama PT Arkindo, bersama Johnny Husban.

Berdasarkan perjanjian tersebut, pihak pembelaan berpendapat bahwa apabila benar Johnny Husban merupakan pihak yang menggunakan atau meminjam identitas PT Arkindo untuk mengikuti proses tender, maka Johnny Husban, bukan Sugiman, yang seharusnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Selain itu, Endang Hadrian juga menyampaikan dalam eksepsinya bahwa Johnny Husban merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penyampaian informasi yang diduga tidak benar dalam dokumen tender.

Menurut pembelaan, Johnny Husban secara aktif mempersiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi tender kepada PT PCM. Pihak pembelaan juga menyatakan bahwa hal tersebut telah disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, khususnya pada halaman 10 paragraf kedua dan ketiga.

Atas dasar uraian tersebut, pihak pembelaan berpendapat bahwa pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban dan diproses dalam perkara tersebut adalah Johnny Husban, bukan Sugiman.

Melalui eksepsi tersebut, Endang Hadrian pada pokoknya mempertanyakan ketepatan pihak yang didakwa serta dasar pertanggungjawaban pidana yang dikenakan kepada terdakwa. Argumentasi tersebut menjadi bagian dari strategi pembelaan untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan terhadap pihak yang tepat berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang relevan.

Sumber: Artikel berjudul “Endang Hadrian Serves as Defense Counsel in the Alleged Corruption Case Involving the Phase II Warnasari Port Access Development at PT. PCM.”

 

banner