
Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. adalah advokat Indonesia yang berpengalaman dengan lebih dari dua dekade pengalaman dalam litigasi, penyelesaian sengketa, dan konsultasi hukum. Sejak memulai karier hukumnya pada tahun 1998, ia telah mewakili korporasi, lembaga pemerintah, dan klien swasta dalam berbagai perkara kompleks di bidang hukum perdata, komersial, konstitusional, dan administrasi negara.
Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada tahun 1998 dan kemudian menyelesaikan Magister Hukum (M.H.) di Universitas Padjadjaran. Selanjutnya, ia memperoleh gelar Doktor Hukum (Dr.) dari Universitas Trisakti dengan predikat Cum Laude.
Disertasi doktornya yang berjudul "Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia dan Penegakan Hukum" mengusulkan empat konsep utama yang bertujuan untuk memperkuat sistem peradilan perdata Indonesia:
Disertasi tersebut menekankan bahwa mediasi yang terintegrasi dengan pengadilan menawarkan alternatif yang lebih efisien dan hemat biaya dibandingkan litigasi. Mediasi mendorong penyelesaian yang saling menguntungkan (win-win solution) sekaligus mengurangi biaya litigasi, memperpendek waktu penyelesaian sengketa, dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Penelitian tersebut mengusulkan langkah-langkah untuk memperkuat prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian tersebut berpendapat bahwa kesepakatan perdamaian yang disahkan oleh pengadilan harus diperlakukan sebagai putusan yang final dan mengikat, sehingga menghilangkan kebutuhan untuk mengajukan banding, kasasi, atau proses litigasi selanjutnya, sekaligus memungkinkan pelaksanaan secara segera.
Untuk perkara-perkara yang sesuai, disertasi tersebut merekomendasikan agar para pihak yang mengikuti proses mediasi diperbolehkan memberikan jaminan atau agunan untuk menjamin pemenuhan kewajiban dalam kesepakatan perdamaian. Jaminan tersebut akan memperkuat kekuatan eksekutorial dari kesepakatan perdamaian dan mengurangi risiko terjadinya wanprestasi.
Disertasi tersebut selanjutnya mendorong pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Indonesia yang komprehensif dan secara khusus mengatur mediasi sebagai bagian integral dari proses peradilan perdata. Kerangka yang diusulkan akan mengakomodasi prinsip-prinsip mediasi yang mencerminkan tradisi hukum dan nilai-nilai masyarakat Indonesia sekaligus mendorong penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Melalui penelitian akademis dan praktik hukumnya yang luas, Dr. Endang Hadrian telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa, meningkatkan akses terhadap keadilan, dan mendorong pembaruan hukum di Indonesia.
https://www.radarindonesianews.com/2019/04/dengan-predikat-cum-laude-endang_5.html