Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Endang Hadrian, Pakar Sengketa Tanah di Balik Perkara-Perkara Besar

 

RM.id (Rakyat Merdeka)Endang Hadrian kembali menjadi salah satu figur yang mendapat perhatian dalam dunia hukum pertanahan di Indonesia. Ia dikenal sebagai praktisi hukum yang kerap menangani berbagai perkara sengketa tanah dengan tingkat kompleksitas tinggi. Saat ini, ia mewakili klien dalam sengketa tanah berskala besar di Semarang yang melibatkan ratusan sertifikat tanah.

Perkara tersebut sedang diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan Nomor Perkara 63/G/2025/PTUN-SMG. Perkara ini melibatkan sejumlah pihak dengan kepentingan hukum yang berbeda serta menghadirkan berbagai persoalan hukum dan fakta yang kompleks.

Dari sisi hukum, sengketa tersebut dinilai memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Dari perspektif administrasi pertanahan, perkara ini juga menghadirkan tantangan tersendiri. Adanya tumpang tindih antara data yuridis dan data fisik tanah menjadi salah satu persoalan utama, sementara ketidaksesuaian dalam riwayat penerbitan sertifikat tanah semakin menambah kompleksitas perkara.

Endang bukanlah sosok baru dalam menangani sengketa pertanahan yang mendapat perhatian luas. Sebelumnya, ia menangani perkara besar di Cilegon, Banten, dan berhasil memperoleh pembatalan terhadap 26 sertifikat tanah melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Perkara Nomor 12/G/2016/PTUN-SRG. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan sepenuhnya.

Kini, ia menghadapi tantangan yang lebih besar dengan sengketa yang memiliki skala dan kompleksitas yang jauh lebih luas.

Menurut Endang, pendekatan hukum yang diterapkan tidak hanya berfokus pada proses persidangan. Penanganan perkara juga mencakup pemeriksaan secara mendalam terhadap data dan dokumen pertanahan, termasuk riwayat hak atas tanah, prosedur penerbitan sertifikat, serta identifikasi terhadap potensi cacat administratif.

“Perkara dengan karakteristik seperti ini membutuhkan ketelitian yang sangat tinggi. Dasar hukum dari setiap sertifikat tanah harus diperiksa secara individual,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sengketa yang melibatkan ratusan sertifikat tanah membutuhkan strategi hukum yang terstruktur. Bukti harus dikumpulkan secara sistematis, bidang-bidang tanah yang menjadi objek sengketa harus dipetakan secara akurat, serta data lapangan harus disesuaikan dengan catatan administrasi pertanahan resmi.

Penanganan perkara dengan skala tersebut menunjukkan tingkat kompleksitas hukum dan administrasi yang tinggi. Selain persoalan hukum, perkara ini juga memiliki implikasi sosial yang signifikan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca artikel selengkapnya di RM.id (Rakyat Merdeka).

banner