PT Jaya Real Property Tbk merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 6.689 meter persegi yang berlokasi di Jalan AMD Raya, RT 003/RW 001, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1/Pondok Kacang Barat (1994).
PT Jaya Real Property Tbk memperoleh properti tersebut dari PT Parigi Graha Permai berdasarkan Akta Perjanjian Bersama No. 15 tanggal 17 Agustus 1995, sebagaimana diubah dengan Akta No. 442 tanggal 28 Desember 1995, bersama dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 215 dan Surat Kuasa No. 216, yang keduanya tertanggal 26 Oktober 1995, dibuat di hadapan Nanny Whyunj, S.H., Notaris di Tangerang.
Sengketa tersebut muncul setelah D.L. Sitorus menguasai properti tersebut secara melawan hukum dengan memagari tanah, mendirikan bangunan tempat tinggal, dan menanam tanaman hias tanpa memiliki hak yang sah.
Bertindak sebagai kuasa hukum PT Jaya Real Property Tbk, Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. berhasil mewakili kliennya selama lebih dari satu dekade proses litigasi terkait kepemilikan dan penguasaan properti tersebut.
Setelah sekitar sepuluh tahun proses hukum, sengketa tersebut berakhir dengan berhasil dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui eksekusi tanah berdasarkan perintah pengadilan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 144/PDT.G/2008/PN.TNG beserta putusan banding dan kasasi terkait, yang seluruhnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam proses eksekusi tersebut, Pengadilan memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan properti tersebut, sehingga penguasaan sah atas tanah tersebut dikembalikan kepada PT Jaya Real Property Tbk.
Perkara ini menunjukkan pengalaman luas Dr. Endang Hadrian dalam menangani litigasi pertanahan yang kompleks, sengketa hak atas properti, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan merupakan salah satu penyelesaian sengketa tanah yang signifikan di Tangerang Selatan setelah lebih dari satu dekade proses litigasi.
Baca Selengkapnya : https://fokusatu.com/2018/03/07/endang-hadrian-sh-berhasil-bawa-pt-jaya-real-property-eksekusi-lahan-dl-sitorus/