Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Endang Hadrian, S.H., Mengajukan Permohonan Eksekusi Putusan Tanah kepada Pengadilan Negeri Tangerang di Cisauk

Pada pagi hari 22 Oktober 2021, suasana di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah besar aparat penegak hukum dan petugas keamanan berkumpul di sebidang tanah kosong untuk mengawasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam sengketa tanah antara Tan Siang Nio, selaku Penggugat dan Pemohon Eksekusi, dengan Haetami, selaku Tergugat dan Termohon Eksekusi.

Kuasa hukum Penggugat, Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan eksekusi diperlukan karena objek sengketa telah dikuasai secara tidak sah dan tembok pembatas yang mengelilingi tanah tersebut diduga telah dirusak oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses eksekusi, sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris atas properti tersebut memasuki tanah yang disengketakan dan berupaya menghalangi pemasangan papan tanda yang menyatakan bahwa properti tersebut merupakan milik Tan Siang Nio. Petugas dari Pengadilan Negeri Tangerang menjelaskan kepada pihak-pihak tersebut bahwa siapa pun yang mengklaim memiliki hak hukum atas properti tersebut harus mengajukan klaimnya melalui proses peradilan yang sesuai, bukan mengganggu pelaksanaan perintah pengadilan yang sah.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng, tanggal 26 Juli 2017, yang berkaitan dengan Penetapan Eksekusi No. 142/PEN.EKS/2021/PN.TNG, tanggal 30 September 2021, yang berasal dari gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan tanah.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut mencerminkan penegakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menunjukkan pengalaman Endang Hadrian & Partners dalam mewakili klien dalam sengketa kepemilikan tanah yang kompleks, proses eksekusi, dan litigasi hak atas properti di hadapan pengadilan Indonesia.

https://www.visualindonesia.com/2021/10/endang-hadrian-s-h-minta-pn-tangerang-eksekusi-lahan-di-cisauk/

banner