
Seorang warga Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ibu Ribut Misgiyati, mengungkapkan kekecewaannya atas apa yang disebutnya sebagai lambannya proses penyelidikan dugaan penyerobotan tanah atas sebidang tanah miliknya seluas 707 meter persegi. Kasus yang dilaporkannya kepada Polres Metro Jakarta Utara tersebut diduga melibatkan FR, yang disebut sebagai Wakil Wali Kota Makassar.
Menurut Ibu Ribut, tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan peninggalan almarhum ayahnya, H. Sudarman Syah, dan didukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar. Ia mempertanyakan mengapa proses penyelidikan tersebut belum juga diselesaikan selama kurang lebih 20 bulan.
"Tanah tersebut merupakan milik almarhum ayah kami, H. Sudarman Syah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 707 meter persegi. Namun, saat ini tanah tersebut ditempati oleh orang-orang yang mengaku sebagai karyawan dari perusahaan milik Ibu FR, yang sekarang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Makassar. Sebelum ayah saya meninggal pada tahun 2012, beliau meminta saya untuk mengambil kembali tanah tersebut dari pihak-pihak yang menempatinya," jelas Ibu Ribut.
Ibu Ribut menyatakan bahwa dirinya telah beberapa kali menemui dan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan pihak-pihak yang menempati properti tersebut. Menurutnya, mereka secara konsisten menyatakan bahwa mereka hanya merupakan karyawan perusahaan milik FR dan diperintahkan untuk menempati tanah tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya menghubungi FR secara langsung, tetapi tidak berhasil. Selanjutnya, ia menyampaikan somasi secara resmi yang meminta para penghuni untuk mengosongkan properti tersebut dan mengembalikan penguasaan tanah kepadanya serta para ahli waris lainnya. Menurut Ibu Ribut, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif.
Akibatnya, ia membuat laporan polisi kepada Polda Metro Jaya pada Desember 2019, dengan dugaan penyerobotan tanah dan memasuki properti pribadi tanpa izin. Laporan tersebut mencantumkan FR dan empat orang yang diduga menempati tanah tersebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum dan penyelidikan oleh pihak berwenang terkait.