
Jakarta � Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja, salah satu proyek infrastruktur strategis nasional Indonesia, terus mengalami kemajuan. Namun, proyek tersebut menghadapi sejumlah tantangan, termasuk sengketa kepemilikan tanah yang berdampak pada proses pengadaan tanah.
Salah satu sengketa tersebut mengakibatkan dana ganti rugi tanah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui mekanisme konsinyasi, sementara persoalan kepemilikan masih dalam proses penyelesaian.
Menurut Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., Founder dan Managing Partner Endang Hadrian & Partners, salah satu sengketa tersebut melibatkan kliennya dalam Perkara Perdata No. 330/Pdt.G/2022/PN.Tng, yang diputus pada 18 November 2022.
Dr. Endang menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada 2021, ketika Panitia Pengadaan Tanah secara resmi mengakui kliennya sebagai pemilik sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di kawasan BSD. Sekitar 6.259 meter persegi dari tanah tersebut (Nomor Identifikasi Bidang/NIB 217) ditetapkan untuk dibebaskan sebagai bagian dari Proyek Jalan Tol Serpong-Balaraja.
"Ketika Panitia Pengadaan Tanah sedang mempersiapkan pembayaran ganti rugi kepada klien kami, pihak lain tiba-tiba mengaku sebagai ahli waris yang sah dari pemilik tanah yang terdaftar," ujar Dr. Endang.
Menurut Dr. Endang, pihak yang mengajukan klaim tersebut mendasarkan klaimnya pada girik (dokumen pendaftaran tanah tradisional) yang memiliki nomor pendaftaran yang sama. Meskipun nama-nama yang tercantum dalam dokumen tersebut memiliki kemiripan, nama-nama tersebut merujuk pada individu yang berbeda, sehingga menimbulkan sengketa mengenai identitas pemilik yang sah.
Akibatnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak dapat mencairkan dana ganti rugi secara langsung kepada pemilik yang terdaftar. Sebaliknya, dana ganti rugi tersebut dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui proses konsinyasi, sambil menunggu penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum mengenai kepemilikan tanah yang disengketakan.
Perkara ini menggambarkan kompleksitas hukum yang dapat timbul dalam proses pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur publik dan menyoroti pentingnya penyelesaian melalui pengadilan dalam melindungi hak pemilik tanah yang sah sekaligus memastikan kepatuhan terhadap kerangka hukum pengadaan tanah di Indonesia.