
JAKARTA — Aktor Indonesia Mat Solar mengajukan gugatan terhadap Idris terkait sengketa tanah yang diklaim telah digunakan untuk pembangunan Proyek Jalan Tol Serpong–Cinere.
Endang Hadrian, selaku kuasa hukum Tergugat, Idris, menjelaskan latar belakang sengketa tersebut. Menurut pihak Tergugat, tanah tersebut telah lama menjadi objek klaim kepemilikan dari beberapa pihak sehingga persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui proses perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Endang Hadrian menjelaskan bahwa jauh sebelum tahun 1993, Idris telah menyerahkan penguasaan atas tanah tersebut kepada Rusli. Namun, pada saat itu tidak pernah dibuat Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pengalihan hak lainnya yang secara resmi membuktikan adanya transaksi jual beli.
Tanah tersebut kemudian beralih dari Rusli kepada Mat Solar, sebelum akhirnya pemerintah melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan proyek jalan tol. Menurut pihak Tergugat, proses tersebut kemudian menimbulkan persoalan mengenai siapa pihak yang secara sah berhak menerima kompensasi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut.
Pihak Tergugat menegaskan bahwa Idris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Mat Solar. Menurut keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut, dokumen kepemilikan tanah sebelumnya hanya dititipkan kepada Rusli dan tidak pernah terjadi transaksi jual beli yang sah antara Idris dan Rusli.
Karena status kepemilikan tanah masih menjadi sengketa, dana kompensasi atas pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut kemudian dititipkan kepada Pengadilan Negeri Tangerang melalui mekanisme konsinyasi. Sementara itu, Mat Solar mengklaim berhak memperoleh kompensasi sebesar Rp3,3 miliar.
Status hak atas tanah tersebut masih tercatat atas nama Simanganing, sementara Idris merupakan salah satu pihak yang memiliki hubungan kewarisan. Oleh karena itu, dana kompensasi dititipkan di pengadilan sampai terdapat kepastian mengenai pihak yang secara hukum berhak menerima dana tersebut.
Dalam rangka menyelesaikan sengketa, pihak Tergugat menawarkan dua mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh. Pertama, pencairan dana kompensasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, penyelesaian secara damai antara para pihak yang memiliki klaim atas tanah tersebut untuk menentukan pihak yang berhak atas kepemilikan dan kompensasi.
Sidang perdana perkara tersebut sempat ditunda karena dokumen administrasi yang diajukan oleh pihak Penggugat belum lengkap. Menurut pihak Tergugat, pemerintah memperlakukan perkara tersebut sebagai sengketa kepemilikan sehingga dana kompensasi dititipkan melalui pengadilan sampai persoalan kepemilikan dapat diselesaikan, baik melalui putusan pengadilan maupun kesepakatan damai antara para pihak.
Perkara tersebut mencerminkan kompleksitas sengketa pertanahan yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur publik, khususnya ketika terdapat perbedaan klaim kepemilikan dan ketidakjelasan mengenai pihak yang secara hukum berhak menerima kompensasi.
Selengkapnya : https://www.detik.com/pop/trending/d-7702197/mat-solar-tuntut-ganti-rugi-tanah-rp-3-3-m-tergugat-tawarkan-2-opsi/amp