
Jakarta � Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., seorang pengacara kelahiran Betawi dari Pamulang, Tangerang Selatan, telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Papa Zidan, seorang komedian, penyiar radio, bintang iklan, dan kreator konten digital Indonesia yang dikenal luas di TikTok, Helo, Instagram, dan Snack Video melalui ungkapan khasnya, "Matematika Itu Mudah dan Menyenangkan, Bukan? Tidak, Tidak Mudah!"
Dr. Endang Hadrian dikenal luas atas pengalamannya dalam menangani perkara-perkara hukum yang mendapat perhatian publik, termasuk pernah menjadi kuasa hukum artis Andre Taulany dalam sengketa Pilkada Tangerang Selatan 2010. Dalam perkara tersebut, Andre Taulany bersama pasangannya, Arsid, mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah pada akhirnya mengabulkan permohonan tersebut sehingga pemilihan kepala daerah kembali dilaksanakan.
Papa Zidan menunjuk Dr. Endang Hadrian untuk mewakilinya dalam upaya memperoleh perlindungan hukum setelah menduga bahwa karya kreatif orisinal miliknya telah dijiplak oleh sebuah platform pembelajaran daring dan sebuah lembaga pemerintah di bidang kesehatan.
Dalam keterangannya kepada media, Papa Zidan menjelaskan alasan memilih Dr. Endang Hadrian sebagai kuasa hukumnya:
"Saya sengaja memilih pengacara yang memiliki rekam jejak yang kuat dan pengalaman luas di persidangan. Bapak Endang Hadrian sebelumnya pernah mewakili artis Andre Taulany dan berhasil menangani perkara di Mahkamah Konstitusi�sebuah pencapaian yang sangat sedikit pengacara dapat mencapainya. Saya yakin beliau dapat melindungi karya kreatif saya secara efektif dari pihak-pihak yang diduga telah menirunya. Kami berharap perkara ini terlebih dahulu dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, kami siap menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui proses perdata maupun pidana."
Papa Zidan didampingi oleh manajer pribadinya, Heru BosBro, saat menyampaikan pernyataan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual, khususnya terhadap dugaan penggunaan dan penggandaan konten kreatif orisinal tanpa izin berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.