Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Pengacara Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H. Membela Lilianny Suryanto dan Menjelaskan Latar Belakang Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur

LABUAN BAJO — Pengacara Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H. bertindak sebagai kuasa hukum Lilianny Suryanto dalam sengketa tanah yang masih berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Dalam rangka memberikan kejelasan mengenai perkara tersebut, Dr. Endang Hadrian menyampaikan sejumlah fakta dan kronologi yang menjadi dasar posisi hukum kliennya.

Perlu diketahui bahwa sengketa yang melibatkan Emilton Suryanto dan Oktavianus Leo hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan, meskipun sebelumnya telah terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa proses eksekusi sebelumnya tidak dapat dilaksanakan (non-executable). Objek sengketa merupakan sebidang tanah yang berada di kawasan wisata Bukit Sylvia, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan salah satu kawasan pariwisata yang banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Menurut Dr. Endang Hadrian, tanah seluas kurang lebih 10 hektare tersebut bukan merupakan tanah yang dikuasai secara melawan hukum oleh Emilton Suryanto. Tanah tersebut diperoleh secara sah melalui transaksi jual beli yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, menurutnya, tidak terdapat dasar hukum untuk menyimpulkan bahwa Emilton Suryanto memperoleh atau menguasai tanah tersebut secara melawan hukum.

Fakta-fakta tersebut disampaikan secara terbuka oleh Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Lilianny Suryanto, dalam keterangan resmi kepada sejumlah awak media di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada 13 Oktober 2025.

Dr. Endang Hadrian juga menjelaskan bahwa Lois Leo tidak pernah memperoleh penyerahan hak atas tanah adat secara resmi dari Fungsionaris Adat yang berwenang, yaitu Ishaka dan Haku Mustafa. Dengan demikian, Oktavianus Leo, selaku ahli waris Lois Leo, menurut pihak kuasa hukum, tidak memiliki dokumen yang membuktikan adanya penyerahan hak atas tanah adat secara sah di wilayah Labuan Bajo.

Dalam sistem hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut, hak atas tanah adat harus diperoleh melalui proses penyerahan yang sah dari pihak atau tokoh adat yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan penguasaan fisik tanah dalam jangka waktu yang panjang.

Pihak Kuasa Hukum juga menolak dalil pihak lawan yang mendasarkan kepemilikan tanah pada doktrin acquisitive prescription (acquisitieve verjaring) atau adverse possession. Menurut Dr. Endang Hadrian, doktrin tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara ini karena hak atas tanah adat di Labuan Bajo tidak dapat diperoleh hanya berdasarkan penguasaan atau pemanfaatan tanah dalam jangka waktu yang panjang, melainkan harus didasarkan pada proses penyerahan hak yang sah sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

Dalam menangani perkara tersebut, Dr. Endang Hadrian menekankan pentingnya melihat sengketa tidak hanya dari perspektif hukum perdata, tetapi juga dengan mempertimbangkan hukum adat, sejarah penguasaan tanah, serta mekanisme peralihan hak atas tanah adat yang berlaku di wilayah Kedaluan Nggorang.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi hukum untuk memastikan bahwa seluruh aspek yang berkaitan dengan status dan riwayat tanah dapat diperiksa secara menyeluruh serta memberikan gambaran yang utuh kepada pengadilan dalam mempertimbangkan perkara tersebut.

Selengkapnya: POSMETRONEWS.COM  dan POSBERITAKOTA.COM 

banner