
Jakarta – PT Bumi Mahkota Pesona menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan tidak sah dan membatalkan lelang atas bidang tanah miliknya seluas 10 hektare yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Lelang tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II.
Putusan yang dijatuhkan pada 19 Juni 2023 tersebut menandai keberhasilan penyelesaian perkara melalui proses litigasi yang ditangani oleh Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT Bumi Mahkota Pesona.
Didampingi Pengacara Endang Hadrian, Hendro Kimanto, Direktur PT Bumi Mahkota Pesona, menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Negeri Tangerang karena telah menegakkan supremasi hukum dan memulihkan hak kepemilikan atas aset perusahaan setelah apa yang menurutnya merupakan pengambilalihan secara tidak sah melalui proses lelang.
Menurut Dr. Endang Hadrian, sengketa tersebut bermula ketika kliennya dituduh memiliki tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan tuduhan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit meminta KPKNL Tangerang II untuk melelang tanah milik perusahaan.
Dr. Endang menjelaskan bahwa kliennya secara resmi mengajukan keberatan terhadap penetapan pajak tersebut. Meskipun keberatan tersebut awalnya ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak, perusahaan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Pajak Indonesia, yang memutuskan mengabulkan permohonan klien. Putusan Pengadilan Pajak tersebut menetapkan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban atas tunggakan pajak yang dituduhkan.
Sebagai konsekuensinya, lelang sebelumnya atas tanah perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, PT Bumi Mahkota Pesona mengajukan gugatan perdata terhadap KPP Pratama Jakarta Pluit, KPKNL Tangerang II, dan PT Bina Rencana Agung, selaku pembeli dalam lelang tersebut.
Perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam Perkara No. 791/Pdt.G/2022/PN.Tng.
Dalam persidangan, Pengacara Endang Hadrian berpendapat bahwa pelaksanaan lelang tersebut bertentangan dengan putusan Pengadilan Pajak maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa kekurangan hukum yang diidentifikasi antara lain:
Setelah memeriksa alat bukti yang diajukan, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan Penggugat.
"Kami bersyukur bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan kami dengan menyatakan Risalah Lelang No. 300/2012, tertanggal 10 Juli 2012, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Pengadilan juga memerintahkan agar aset tanah seluas 10 hektare tersebut dikembalikan kepada klien kami selaku pemilik yang sah," ujar Dr. Endang Hadrian.
Putusan tersebut menunjukkan pengalaman Endang Hadrian & Partners dalam menangani litigasi kompleks yang melibatkan sengketa pajak, lelang pemerintah yang tidak sah, kepemilikan tanah, hukum administrasi negara, dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan di hadapan pengadilan Indonesia.