Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Pengacara Endang Hadrian Kembali Meraih Kemenangan dalam Sengketa Tanah Jalan Tol Serpong–Balaraja Senilai Rp38 Miliar

Jakarta – Pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional Indonesia, terus mengalami kemajuan. Meskipun pembangunan masih berlangsung, proyek tersebut menghadapi sejumlah tantangan hukum, khususnya sengketa terkait pengadaan tanah. Dalam beberapa kasus, pembayaran ganti rugi atas tanah yang terdampak telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui mekanisme konsinyasi pengadilan hingga sengketa kepemilikan dapat diselesaikan.

Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., seorang advokat yang berkedudukan di BSD, Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa salah satu sengketa tersebut melibatkan kliennya dalam Perkara Perdata No. 330/Pdt.G/2022/PN.Tng, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 18 November 2022.

Menurut Dr. Endang Hadrian, sengketa tersebut bermula pada tahun 2021, ketika Panitia Pengadaan Tanah secara resmi mengakui kliennya sebagai pemilik sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi di kawasan BSD. Sekitar 6.259 meter persegi dari tanah tersebut (Nomor Identifikasi Bidang/NIB 217) ditetapkan untuk dibebaskan sebagai bagian dari Proyek Jalan Tol Serpong–Balaraja.

Ketika Panitia Pengadaan Tanah sedang mempersiapkan pencairan ganti rugi sekitar Rp38 miliar kepada kliennya, pihak lain secara tidak terduga mengajukan klaim warisan atas properti yang sama. Menurut Dr. Endang, pihak yang mengajukan klaim tersebut menggunakan girik (dokumen pendaftaran tanah tradisional) dengan nomor pendaftaran yang sama dan nama yang secara substansial mirip dengan nama kliennya, meskipun dokumen-dokumen tersebut merujuk pada orang yang berbeda dan oleh karena itu merupakan subjek hukum yang berbeda.

Sebagai akibat dari adanya klaim yang saling bertentangan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak dapat mencairkan ganti rugi secara langsung kepada klien Dr. Endang. Sebaliknya, dana ganti rugi tersebut dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui prosedur konsinyasi pengadilan sampai sengketa kepemilikan dapat diselesaikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah melalui proses persidangan, Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. berhasil mewakili kliennya dalam membuktikan kepemilikan yang sah atas properti yang disengketakan, sehingga memungkinkan penyelesaian hukum atas sengketa ganti rugi yang timbul dari pengadaan tanah untuk Jalan Tol Serpong–Balaraja.

Perkara tersebut menunjukkan pengalaman Endang Hadrian & Partners dalam menangani litigasi kompleks mengenai kepemilikan tanah, proses konsinyasi pengadilan, sengketa properti terkait warisan, serta persoalan hukum yang timbul dari pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur nasional.

Baca selengkapnya:

https://babeltoday.com/advokat-endang-hadrian-kembali-menang-dalam-sengketa-tanah-jalan-tol-serpong-balaraja-senilai-total-rp-38-milyar/

banner