
Pengadilan Negeri Tangerang berhasil melaksanakan eksekusi putusan pengadilan atas sebidang tanah seluas 1,6 hektare yang berlokasi di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten. Meskipun pada awal pelaksanaan eksekusi terdapat perlawanan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris yang sah, juru sita Pengadilan Negeri Tangerang berhasil melaksanakan eksekusi tersebut.
Juru sita Pengadilan Negeri Tangerang dibantu oleh aparat keamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cisauk, Kepolisian Metropolitan Tangerang Selatan, Kepolisian Sektor Cisauk, Komando Rayon Militer (Koramil) Legok, dan Komando Distrik Militer Tangerang, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung dengan aman dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Di lokasi eksekusi, Ambo Adi, S.H., Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, menyatakan bahwa meskipun terjadi perlawanan pada awal proses, situasi berhasil dikendalikan dengan bantuan aparat penegak hukum sehingga eksekusi dapat dilanjutkan tanpa kejadian lebih lanjut.
"Eksekusi ini dilaksanakan untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah berkekuatan hukum tetap dalam Perkara No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng. Eksekusi ini dimohonkan oleh kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Dr. Endang Hadrian, S.H., bersama tim kuasa hukumnya," jelas juru sita pengadilan.
Berbicara kepada media di lokasi eksekusi, Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Pemohon Eksekusi, mengonfirmasi bahwa eksekusi tersebut semata-mata dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Perkara ini melibatkan klien kami, Tan Siang Nio, selaku Pemohon Eksekusi/Penggugat, melawan Haetami dan pihak lainnya selaku Termohon Eksekusi/Tergugat. Kepemilikan hukum atas tanah seluas kurang lebih 1,6 hektare tersebut telah ditetapkan secara jelas berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 25/Suradita, tanggal 16 Juli 1981, dan ditegaskan kembali melalui putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang telah berkekuatan hukum tetap dalam Perkara No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng. Karena Termohon Eksekusi tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, kami mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan."
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pdt.G/2017/PN.Tng, tanggal 26 Juli 2017, bersama dengan Penetapan Eksekusi No. 142/PEN.EKS/2021/PN.TNG, tanggal 30 September 2021, mengenai perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Mewakili Pemohon Eksekusi, Endang Hadrian & Partners bertindak sebagai kuasa hukum Tan Siang Nio sepanjang proses litigasi dan pelaksanaan eksekusi.
Menurut Dr. Endang Hadrian, status hukum tanah tersebut telah jelas sejak awal. Tanah seluas kurang lebih 1,6 hektare tersebut merupakan milik kliennya berdasarkan SHM No. 25/Suradita, yang diterbitkan pada 16 Juli 1981. Namun, pada 2017, tanah tersebut digali dan tanahnya diduga diambil serta dijual tanpa izin pemilik, sehingga menimbulkan perkara perdata yang pada akhirnya diputus untuk kepentingan kliennya.
Keberhasilan pelaksanaan putusan tersebut menunjukkan pengalaman luas Endang Hadrian & Partners dalam menangani sengketa kepemilikan tanah yang kompleks, proses eksekusi, dan litigasi hak atas properti di hadapan pengadilan Indonesia.
https://wartabuana.com/release/dr-endang-hadrian-sh-mh-eksekusi-lahan-di-cisauk-tangerang/