
Jakarta – Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. secara resmi meluncurkan buku keduanya yang berjudul Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian dalam Sistem Peradilan Perdata sebagai Sarana Mewujudkan Keadilan di Indonesia, yang membahas prinsip-prinsip hukum dan pendekatan praktis dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui penyelesaian secara damai.
"Ini adalah buku kedua saya, yang ditulis dengan tujuan untuk berbagi pengetahuan hukum kepada masyarakat," ujar Dr. Endang Hadrian dalam pernyataan tertulis pada 6 September.
Dr. Endang menjelaskan bahwa buku tersebut berfokus pada penyelesaian sengketa alternatif (ADR), khususnya penyelesaian sengketa melalui kesepakatan damai di luar persidangan. Buku ini membahas kedudukan hukum Akta Perdamaian, yang mengikat secara hukum bagi para pihak dalam sengketa perdata, serta membahas mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan bahwa perjanjian perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial secara penuh berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia.
Menurut Dr. Endang Hadrian, publikasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pembaca mengenai bagaimana penyelesaian melalui kesepakatan dapat menjadi sarana yang efektif dan memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan sengketa perdata.
Buku tersebut juga menjelaskan bahwa meskipun hukum acara perdata Indonesia didasarkan pada prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, tujuan tersebut belum selalu dapat diwujudkan secara efektif dalam praktik. Akibatnya, pengadilan masih menghadapi penumpukan perkara yang signifikan.
Dr. Endang berpendapat bahwa mendorong penyelesaian sengketa melalui perdamaian dan mediasi dapat secara signifikan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan sekaligus memberikan para pihak proses penyelesaian yang lebih efisien, hemat biaya, dan saling menguntungkan.
Publikasi tersebut mencerminkan kontribusi berkelanjutan Dr. Endang Hadrian terhadap perkembangan hukum acara perdata dan penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia, sekaligus mendorong pemahaman masyarakat yang lebih luas mengenai penyelesaian sengketa secara damai sebagai bagian integral dari sistem hukum Indonesia.