
Menjelang sidang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan yang akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Presidium Tangerang Selatan, Rasyud Syakir, berharap kontroversi seputar pemilihan tersebut segera diselesaikan. Ia menilai Tangerang Selatan harus segera memulai pembangunan agar tidak kembali menjadi bagian dari Kabupaten Tangerang. Rasyud menyatakan bahwa masyarakat sangat ingin memiliki wali kota dan wakil wali kota definitif. Oleh karena itu, ia berharap Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang adil.
"Kami merindukan pembangunan. Akhiri kontroversi pemilihan ini, karena masyarakat Tangerang Selatan telah memberikan suaranya pada 27 Februari 2011. Buktinya adalah meningkatnya jumlah pemilih dibandingkan pemilihan awal; itulah suara masyarakat Tangerang Selatan."
Sementara itu, Endang Hadrian, kuasa hukum Arsid dan Andre Taulany, menyatakan bahwa timnya juga telah melakukan seluruh persiapan yang diperlukan.
"Kami saat ini sedang mempersiapkan data hasil pemilihan ulang (PSU)," katanya.
Endang enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai data yang akan disampaikan kepada pengadilan. Namun, ia mengakui telah menyiapkan seluruh analisis mengenai semua tahapan dan proses pemilihan ulang Kota Tangerang Selatan.
"Pada dasarnya, hanya yang diperlukan saja. Kami tidak akan mengungkapkan sesuatu yang tidak diperlukan. Hal-hal seperti proses pemilihan ulang, pelanggaran yang terjadi, dan kesalahan yang dilakukan oleh tergugat serta pihak-pihak terkait selama pemilihan ulang," ujarnya.
Menurut Endang, ia akan menerima apa pun keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi dan meyakini bahwa keputusan tersebut akan menjadi keputusan terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang Selatan.
"Kami serahkan saja kepada Mahkamah Konstitusi. Kami tidak ingin berspekulasi. Namun tentu saja, kami akan memberikan seluruh informasi yang menurut kami perlu disampaikan selama persidangan."
Hendra Samuel Simorangkir, yang juga dikenal sebagai Sammy, mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang pidana pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis sore (22 April 2010). Mantan vokalis grup band Kerispatih tersebut diadili sebagai terdakwa dalam perkara kepemilikan narkoba.
"(Surat dakwaan jaksa penuntut umum) salah," ujar Sammy.
Namun, majelis hakim menyarankan Sammy untuk meluangkan waktu dalam mempelajari surat dakwaan jaksa dan terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum, AR Yamin dan Silvia Dasti, mendakwa Sammy dengan tuduhan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika berupa kristal putih seberat 0,3366 gram dalam sebuah plastik atau menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Kristal putih tersebut ternyata mengandung metamfetamina sehingga termasuk dalam daftar narkotika golongan satu yang disebut sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Sammy memperoleh sabu tersebut dengan membelinya dari Neny Susianty alias Boy pada 1 Februari 2010 di depan sebuah toko roti di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Boy diadili dalam perkara terpisah.
Sammy membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi di kamar kosnya di Jalan Pedurenan Nomor 62, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 2 Februari 2010, menggunakan alat hisap buatan sendiri. Aktivitas Sammy kemudian diketahui oleh tiga orang petugas kepolisian. Ketika penggerebekan dilakukan, terdapat orang lain di kamar Sammy, yaitu Regina Andriane Saputri binti Sentot (sekarang terdakwa).
Akibat perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum melanjutkan, Sammy dapat menghadapi hukuman hingga empat tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tim kuasa hukum Sammy keberatan terhadap surat dakwaan jaksa. Ada sesuatu (dalam dakwaan) yang harus kami bantah," ujar Jongki Simorangkir kepada majelis hakim.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum membutuhkan waktu satu minggu untuk mempersiapkan keberatan mereka. Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa sidang berikutnya dengan agenda penyampaian keberatan akan dilaksanakan pada Kamis, 29 April 2010.
Baca Juga: Presidium Tangsel: Akhiri Kontroversi Pilkada https://www.tangerangnews.com/tangsel/read/4467/Presidium-Tangsel-Sudahi-Polemik-Pilkada