Loading...
Logo

Pembaruan Berita

PT PP (Persero) Tbk Belum Melunasi Utang Rp1,3 Miliar kepada CV Mitra Usaha Sejati

 

Jakarta – PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ("PT PP") diduga belum melunasi utang yang terutang kepada CV. Mitra Usaha Sejati sejak tahun 2013, sebesar Rp1.322.402.488 (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), belum termasuk PPN, hingga laporan ini diterbitkan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., selaku kuasa hukum CV. Mitra Usaha Sejati, dalam sebuah wawancara di kantornya. Ia menjelaskan bahwa beberapa surat teguran resmi (somasi) telah dikirimkan kepada PT PP (Persero) Tbk, yang mendesak perusahaan untuk segera memenuhi seluruh kewajiban pembayaran yang masih terutang kepada CV. Mitra Usaha Sejati. Namun, menurutnya, PT PP (Persero) Tbk secara sepihak memilih untuk melakukan pembayaran secara bertahap.

Menurut perkara tersebut, pada tahun 2013, CV. Mitra Usaha Sejati ditunjuk sebagai subkontraktor untuk menyediakan jasa penyewaan perancah (scaffolding) kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sehubungan dengan Proyek St. Moritz Tower Ambassador 2 & Tower Presidential 2, yang berlokasi di Jl. Puri Kembangan, Jakarta Barat. Perjanjian tersebut diatur dalam Perjanjian Sewa Peralatan No. 002/SPS/PP/221206-STM-MPRES2/V/2013, tertanggal 14 Mei 2013, mengenai penyewaan scaffolding.

Selain itu, PT PP (Persero) Tbk juga menyewa hollow steel 50 × 50 × 2 mm dari CV. Mitra Usaha Sejati berdasarkan Perjanjian Sewa Peralatan No. 004/SPS/PP/221206-STM-AMPRES/IX/2013, tertanggal 9 September 2013, yang mencakup penyewaan dan pengiriman hollow steel untuk Proyek St. Moritz Podium Hotel & Podium Ambassador.

Baca Selengkapnya: PT PP (Persero) Tbk Belum Melunasi Utang Rp1,3 Miliar kepada CV. Mitra Usaha Sejati.

https://suaraindonews.com/pt-pp-persero-tbk-hingga-kini-belum-lunasi-hutang-rp-1-3-miliar-cv-mitra-usaha-sejati/

banner