
SEMARANG — Endang Hadrian, praktisi hukum yang memiliki keahlian di bidang hukum pertanahan, semakin dikenal dalam bidang hukum pertanahan di Indonesia.
Namanya semakin mendapat perhatian setelah menangani perkara sengketa tanah di Cilegon, Banten, dan berhasil memperoleh pembatalan terhadap 26 sertifikat tanah melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 12/G/2016/PTUN-SRG tanggal 10 Oktober 2016. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan sepenuhnya.
Setelah keberhasilan tersebut, Endang Hadrian kembali menangani perkara sengketa tanah dalam skala besar. Kali ini, ia menangani sengketa dengan tingkat kompleksitas yang jauh lebih tinggi di Semarang, yang melibatkan ratusan sertifikat tanah.
Perkara tersebut dinilai sebagai salah satu sengketa pertanahan yang memiliki kompleksitas tinggi, baik dari sisi persoalan hukum maupun aspek administrasi pertanahan, sebagaimana tercermin dalam perkara Nomor 63/G/2025/PTUN-SMG di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Sengketa tersebut melibatkan sejumlah pihak dengan kepentingan hukum yang saling berhadapan serta berkaitan dengan keabsahan kepemilikan atas sejumlah besar bidang tanah yang telah terdaftar.
Baca artikel selengkapnya jakarta.suaramerdeka.com