Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Setelah Proses Hukum Selama 10 Tahun, PT Jaya Real Property Berhasil Melaksanakan Eksekusi Penguasaan Tanah Tanpa Perlawanan

Setelah sepuluh tahun proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dan tahapan banding selanjutnya, PT Jaya Real Property Tbk berhasil melaksanakan eksekusi berdasarkan perintah pengadilan atas tanah miliknya pada 7 Maret, yang telah lama dikuasai oleh PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan yang sebelumnya dimiliki oleh almarhum D.L. Sitorus.

Eksekusi tersebut dilaksanakan di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Banten, yang diwakili oleh pejabat pengadilan Ausri Mainur, dengan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah (Muspika), kuasa hukum dan tim hukum PT Jaya Real Property Tbk, yang diwakili oleh Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., Sanauli, serta aparat penegak hukum. Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan lancar dan hampir tanpa perlawanan.

Properti seluas 6.689 meter persegi yang terletak di Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang, Banten, telah menjadi objek litigasi berkepanjangan dan pada akhirnya ditegaskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan:

  • Putusan Peninjauan Kembali No. 785 PK/PDT/2016, tanggal 27 Februari 2017;
  • juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 99 K/Pdt/2010, tanggal 12 Mei 2010;
  • juncto Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 57/PDT/2009/PT.BTN, tanggal 9 Juli 2009; dan
  • Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 144/PDT.G/2008/PN.Tng, tanggal 27 November 2008.

Putusan Peninjauan Kembali No. 785 PK/PDT/2016, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, menegaskan PT Jaya Real Property Tbk sebagai satu-satunya pemilik sah atas tanah tersebut.

Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., kuasa hukum PT Jaya Real Property Tbk., yang mewakili perusahaan selama seluruh proses perkara mulai dari Pengadilan Negeri Tangerang hingga tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, menegaskan bahwa eksekusi paksa diperlukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memastikan kliennya memperoleh kembali penguasaan penuh atas propertinya.

Menurut Endang, tanah tersebut telah dikuasai secara melawan hukum oleh para ahli waris D.L. Sitorus, yang tidak memiliki hak kepemilikan secara hukum karena klaim mereka hanya berasal dari pengambilalihan hak seorang penggarap tanah dan bukan berdasarkan hak kepemilikan yang sah.

Endang Hadrian Raih Kemenangan Eksekusi Tanah di Pondok Kacang Barat

Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., kuasa hukum PT Jaya Real Property Tbk, menyatakan bahwa kliennya memenangkan perkara pada setiap tahapan litigasi, mulai dari Pengadilan Negeri Tangerang hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

"Pengadilan Negeri telah menetapkan bahwa pihak lawan bukanlah pemilik tanah tersebut, karena mereka hanya mengambil alih posisi sebagai penggarap tanah dan tidak memiliki hak kepemilikan secara hukum," ujar Endang.

Endang juga dikenal karena berhasil mewakili pasangan calon Arsid–Andre Taulany dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan 2010 di hadapan Mahkamah Konstitusi melawan pasangan calon Airin Rachmi Diany.

Mengungkapkan apresiasinya atas kelancaran proses eksekusi, Endang menyatakan:

"Kami bersyukur bahwa eksekusi dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa adanya gangguan dari pihak mana pun yang berusaha menghalangi penegakan hukum."

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah meraih kemenangan hukum penting lainnya dengan berhasil memperoleh putusan pengadilan yang membatalkan 26 sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Cilegon, Banten.

Baca Selengkapnya: https://suaraindonews.com/10-tahun-proses-hukum-pt-jaya-real-property-tanpa-perlawanan-berhasil-eksekusi-lahan-miliknya/

 

 

banner