Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Sidang Pemeriksaan Setempat untuk Perkara Perdata No. 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk pada 4 September 2018

 

Mewakili CV. Mitra Usaha Sejati dalam Sengketa Pembayaran Komersial terhadap PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. mewakili CV. Mitra Usaha Sejati dalam sengketa komersial mengenai pembayaran biaya sewa peralatan yang belum dibayarkan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PT PP), salah satu perusahaan konstruksi milik negara terkemuka di Indonesia.

Sengketa tersebut bermula dari penyewaan peralatan scaffolding yang disediakan oleh CV. Mitra Usaha Sejati untuk pembangunan proyek St. Moritz di Puri Indah, Jakarta Barat, di mana PT PP bertindak sebagai kontraktor utama. Nilai keseluruhan perjanjian sewa tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar.

Antara tahun 2013 hingga 2015, CV. Mitra Usaha Sejati secara terus-menerus menyediakan peralatan scaffolding yang diperlukan untuk proyek tersebut. Meskipun seluruh peralatan sewaan telah dikembalikan sepenuhnya setelah proyek selesai pada tahun 2015, pembayaran sewa yang telah disepakati masih belum diselesaikan.

Menurut Dr. Endang Hadrian, meskipun terdapat harapan berulang kali bahwa kewajiban yang masih tertunggak akan diselesaikan setelah proyek selesai, pembayaran tersebut bahkan belum dilakukan hingga tahun 2017, sehingga menimbulkan sengketa komersial yang signifikan.

Perkara tersebut melibatkan persoalan hukum yang berkaitan dengan kewajiban kontraktual, penagihan utang komersial, dan pelaksanaan kewajiban pembayaran yang timbul dari perjanjian konstruksi dan penyewaan peralatan. Melalui penanganan perkara ini, Dr. Endang Hadrian mewakili kepentingan klien dalam menempuh upaya hukum untuk memperoleh pembayaran piutang yang masih tertunggak dan menegakkan hak-hak kontraktualnya.

banner