Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Terkait Dana Kampanye Airin, Panwaslu Mengakui Adanya Pelanggaran

 

Isu Dana Kampanye Airin: Panwaslu Mengakui Dugaan Pelanggaran

Tim kampanye Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie kembali dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangerang Selatan oleh lawan politiknya dalam kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan. Kali ini, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kegagalan dalam mengungkapkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Kami telah melaporkan pasangan tersebut (Airin-Benyamin) kepada Panwaslu. Tampaknya Panwaslu akhirnya menyetujui laporan kami, meskipun pada awalnya laporan tersebut ditolak. Mereka kini telah meneruskan perkara ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Fatah, Sekretaris Tim Kampanye Arsid–Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, pada Minggu (10 Januari).

Laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan kampanye terbuka yang dilaksanakan pada 29 November 2015, ketika pasangan calon petahana tersebut menggelar kampanye terbuka yang menghadirkan komedian Narji dan grup band Radja di Lapangan Sunburst, BSD Serpong, Tangerang Selatan. Menurut Fatah, kegiatan tersebut diselenggarakan dalam skala besar dan membutuhkan dana yang cukup besar. Namun, pengeluaran kampanye tersebut diduga tidak dicantumkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Sementara itu, Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., kuasa hukum Arsid dan Elvier, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19 juncto Pasal 33 PKPU No. 8 Tahun 2015. Ia berpendapat bahwa kampanye Airin-Benyamin gagal menyerahkan laporan dana kampanye yang sesuai dengan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan transparansi, sehingga melanggar Pasal 15 PKPU No. 8 Tahun 2015, yang dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (7) Undang-Undang No. 8 Tahun 2015.

"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000," jelas Endang.

Ia lebih lanjut menyatakan bahwa meskipun Narji dan grup band Radja tampil tanpa bayaran sebagai bentuk sumbangan dalam bentuk barang atau jasa (in-kind contribution) kepada kampanye, pihak kampanye tetap harus mencantumkan identitas para pemberi sumbangan, sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf (a) dan (b) PKPU No. 8 Tahun 2015. Namun, menurut Endang, LPPDK Airin-Benyamin tidak mencantumkan formulir pemberi sumbangan yang diwajibkan untuk kedua penampil tersebut. Dengan demikian, jasa yang diberikan oleh kedua artis tersebut dapat dianggap sebagai sumbangan dalam bentuk barang atau jasa dari sumber yang tidak diketahui identitasnya.

Dengan demikian, Endang berpendapat bahwa pasangan calon nomor urut 3 dapat dianggap telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf (b) PKPU No. 8 Tahun 2015, yang menyatakan:

"Pasangan calon perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon."

Endang juga menyatakan bahwa temuan lainnya mencakup setoran bank yang tidak jelas asal-usulnya yang diduga melebihi batas sumbangan individu sebagaimana ditentukan dalam PKPU No. 8 Tahun 2015. Menurutnya, rekening koran kampanye mencatat setoran atas nama Listia Widuri masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp150 juta.

Sumber: Merdeka.com

Panwaslu Mengakui Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye

Tangerang Selatan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangerang Selatan mengakui adanya indikasi pelanggaran dalam pelaporan dana kampanye setelah menerima laporan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Arsid–Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, mengenai dugaan kegagalan pasangan calon nomor urut 3, Airin Rachmi Diany–Benyamin Davnie, dalam melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara benar.

"Ada indikasi pelanggaran dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disampaikan oleh pasangan calon nomor urut 3 (Airin-Benyamin), sebagaimana dilaporkan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Arsid-Elvier)," ujar Muhammad Taufik, Ketua Panwaslu Tangerang Selatan, pada Minggu (10 Januari 2016).

Menurut Taufik, Panwaslu kemudian meneruskan perkara tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, yang memiliki kewenangan hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

"Karena perkara tersebut berada dalam kewenangan KPU, Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut," tegasnya.

Ketika ditanya apakah sanksi yang tepat dapat berupa diskualifikasi, Taufik menolak berspekulasi.

"Meskipun peraturan memberikan kemungkinan sanksi berupa diskualifikasi, penentuan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan KPU," ujarnya.

Sementara itu, Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H., kuasa hukum Arsid–Elvier, menegaskan bahwa PKPU No. 8 Tahun 2015 juncto Pasal 56 ayat (2) secara jelas mengatur bahwa pasangan calon yang melanggar ketentuan Pasal 49 dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon (diskualifikasi).

"Peraturannya sudah jelas. KPU Tangerang Selatan harus menegakkan hukum secara tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Endang.

banner