Loading...
Logo

Pembaruan Berita

Tim Arsid–Andre Lega atas Pemungutan Suara Ulang di Tangerang Selatan

 

Jakarta – Tim kuasa hukum Arsid–Andre Taulany menyatakan lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang dalam pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Putusan tersebut mengabulkan salah satu permohonan yang diajukan pasangan Arsid–Andre terkait sengketa hasil pemilihan.

"Kami lega. Kami menerima keputusan Mahkamah dan akan mematuhinya sepenuhnya," ujar Endang Hadrian, kuasa hukum pasangan Arsid–Andre, dalam wawancara dengan detikcom pada Jumat, 10 November 2010.

Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Tangerang Selatan No. 43/Kpts/KPU-Tangerang Selatan/XI/2010 tentang penetapan dan pengesahan hasil penghitungan suara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dalam Pilkada 2010, tertanggal 17 November 2010.

"Penetapan pemenang pemilihan telah dibatalkan dan akan dilakukan pemungutan suara ulang. Kami akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang telah ditetapkan," ujar Endang.

https://news.detik.com/berita/d-1521610/kubu-arsid-andre-lega-pemungutan-suara-di-tangsel-diulang

 

banner