Pada Endang Hadrian & Partners, layanan Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum yang strategis kepada pemberi kerja, korporasi, perusahaan multinasional, lembaga pemerintahan, maupun pekerja dalam berbagai aspek hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Kami membantu klien menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan hukum, mengelola risiko ketenagakerjaan, serta menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan tetap melindungi kepentingan bisnis dan menjaga hubungan kerja yang produktif.
Para profesional hukum kami memberikan konsultasi dan pendampingan dalam berbagai aspek, termasuk perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), restrukturisasi tenaga kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hubungan industrial, hubungan dengan serikat pekerja, kepatuhan di tempat kerja, hak-hak pekerja, serta berbagai persyaratan dan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Kami juga memberikan pendampingan dan representasi hukum dalam negosiasi, mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), arbitrase, serta berbagai proses penyelesaian sengketa lainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Di Endang Hadrian & Partners, kami memahami bahwa pengelolaan ketenagakerjaan yang efektif merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan setiap organisasi. Dengan menggabungkan pengalaman hukum yang luas dan pemahaman praktis mengenai regulasi ketenagakerjaan serta dinamika dunia usaha di Indonesia, kami berkomitmen memberikan solusi hukum yang responsif, berorientasi pada kepentingan bisnis, dan memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminimalkan risiko ketenagakerjaan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, serta membangun hubungan kerja yang harmonis dan berkelanjutan antara pemberi kerja dan pekerja.